KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Flyover SKA
Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (suara riau.id)
Riau Analisaa.com-JAKARTA-Kasus dugaan korupsi jalan layang (flyover) di Pekanbaru terus ditindaklanjuti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan layang (flyover) Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta atau yang dikenal simpang SKA.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan kedelapan orang tersebut adalah sebagai saksi. Pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor Pewakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
"Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pembangunan Proyek Flyover Jalan di Riau," kata Tessa Mahardika, Selasa (11/2/2025).
Kata Tessa, kedelapan saksi tersebut adalah Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau inisial H, Y selaku pegawai di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Berikutnya S selaku ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Y selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017 sampai 2019. Kemudian saksi JH selaku PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau, AI selaku PNS di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018.
"Juga BS JFT selaku Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau 2022 sampai sekarang/anggota Pokja (Pokja) Pokja 03/Dinas.PUPR/L tahun 2018 dan WH selaku wiraswasta atau pegawai lepas PT Yodya Karya," terangnya.
Seperti diketahui, KPK mentapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut pada 21 Januari lalu. Mereka adalah YN, merupakan PPK saat proyek dibangun pada 2018, kemudian dari pihak swasta ada TC, Dirut PT SHJ, ES Direktur PT SC, dan NR selaku kepala PT YK, dan GR.
Terhadap mereka disangkakan melanggar UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada satu orang pun dari mereka yang ditahan dan hanya sebatas pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.(rhd)











