Kasus Syahril Abu Bakar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Syahgril Abu Bakar saat dibawa petugas ke tahanan. (detak indonesia)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Kasus mantan Keuta PMI Riau Syahril Abu Bakar segera dilimpahkan kep pengadilan. Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2022, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggu (Kejati).
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas KejatiRiau, Zikrullah, Rabu (12/2/2025). Menurutnya, berkas perkara tersebut sudah P-21 atau dinyatakan lengkap.
''Iya, sudah P-21. Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian berkas oleh Jaksa Peneliti. P-21-nya per
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan kedua tersangka, yaitu mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar dan Bendahara Rambun Pamenan beserta barang bukti, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
''Saat ini kami masih menunggu jadwal pelimpahan tahap II untuk segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya,'' tambah Zikrullah.
Dalam perkara korupsi ini, Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan disangkakan telah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(abd)











