Polda Riau Sergap Kurir Sabu yang Akan ke Jakarta
Proses penyergapan dan konfrensi pers di Polda Riau. (klikmx)
Riau Analisa.com-PEKANBARU – Upaya penyelundupan sabu ke Jakarta lewat Pekanbaru terdeteksi oleh Polda Riau. Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menyergap empat pelaku dan menggagalkan pengiriman delapan paket narkotika jenis sabu seberat 7,43 yang hendak diselundupkan ke Jakarta.
Penangkapan para pelaku dilakukan di tiga lokasi, pertama di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2/2025). Penangkapan kedua dilakukan di sel Rutan Cipinang, Jakarta. Kemudian di Sukabumi, Jawa Barat.
Keempat pelaku, masing-masing Z (29) dan M (35) merupakan kurir, lalu S (24) narapidana (napi) di Rutan Cipinang serta terakhir tersangka I (38) yang diduga selaku pengendali. 'Delapan paket narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram yang hendak diselundupkan ke Jakarta. Jika beredar di masyarakat, barang haram ini diperkirakan bernilai Rp7,43 miliar dan dapat menyelamatkan 37.164 jiwa dari bahaya narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira, didampingi Wadir Narkoba, Kasubdit I, Kasidik dan Kasubdit Penmas, Selasa (4/3/2025).
Terungkapnya kasus ini menindaklanjuti laporan masyarakat, yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar ke Jakarta, melalui Pekanbaru.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Subdit 1 menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2/2025).
“Tim terpaksa memberikan tembakan peringatan ke udara agar target tidak melakukan perlawanan,” terang Kombes Putu.
Saat berhasil mobil dihentikan, dua pria dipaksa keluar, yakni pria inisial Z dan M.
“Tersangka Z dan M ini merupakan warga Lampung Selatan dan akan membawa paket sabu ke Jakarta,” jelas Kombes Putu.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku diperintah pria inisial S yang disebut berada di Rutan Cipinang. Di sana, tim berhasil mengamankan S, sedang berada di dalam selnya. Menurut pengakuan S, ia diperintah pria inisial I, yang berada di Suka Bumi, Jawa Barat.
Setelah keempat tersangka diamankan, tim Subdit 1 mengungkap. Dua kurir sabu diupah Rp10 juta, sedangkan untuk napi diupah Rp5 juta.
“Dari pengembangan terungkap peredaran sabu antar provinsi ini dikendalikan oleh pria inisial I,” terang Kombes Putu.
Pengungkapan ini mengungkap modus operandi jaringan narkoba yang terorganisir dengan baik. Sabu diselundupkan melalui jalur darat, dengan para tersangka bertindak sebagai kurir yang dikendalikan oleh narapidana di dalam penjara.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kami tidak hanya menangkap kurir, tetapi juga mengungkap pengendali dan pemilik barang haram ini. Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia," tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Lebih lanjut Yudha mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang dikendalikan dari dalam penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini,” ujarnya.(win)











