Berkas Perkara Dugaan Korupsi Diskominfotik Pekanbaru Dinyatakan Lengkap

Hukrim Jumat, 07 Maret 2025 - 08:54 WIB
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Diskominfotik Pekanbaru Dinyatakan Lengkap

Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. (media center riau)

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Perkara dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru terus ditindaklanjuti. Kini memasuki babak baru. Berkas perkara rasuah tersebut dinyatakan sudah lengkap.

Hal ini dinyatakan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Niky Junismero saat dikonfirmasi pada Kamis (6/3/2025). 'Benar, sudah P-21 pada Rabu kemarin. Selanjutnya, Dalam waktu dekat, kewenangan penanganannya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,'' kata Niky.

Perkara ini sendiri terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik tahun anggaran 2023. Dalam perkara ini jaksa menjerat tiga tersangka.

Mereka adalah Raja Hendra Saputra, Kepala Diskominfotiksan sekaligus Pengguna Anggaran, Kanastasia Darma Alam Damanik, Kabid Infrastruktur SPBE dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta Muhammad Rahman, Direktur CV Riau Tanjak Sempena sebagai pihak swasta.

Perkara dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya, produksi video dilakukan dengan peralatan canggih, tetapi dalam pelaksanaannya hanya menggunakan peralatan sederhana seperti ponsel.

''Peran Kepala Diskominfotik sebagai Pengguna Anggaran dan Darma sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak berjalan sesuai tupoksi. Dari total anggaran Rp1,2 miliar, BPKP Provinsi Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp972,27 juta," sebut Niky.

Korupsi ini disinyalir sudah dipersiapkan sejak awalm pasalnya seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) telah disusun oleh MRA sebagai pihak penyedia. Ia kemudian bermufakat jahat dengan dua tersangka lainnya.

Atas rasuah tersebut, Jaksa menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2025). Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(win)




Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.