Mantan Kapolres Jadi Tersangka Perbuatan Asusila

Hukrim Jumat, 14 Maret 2025 - 08:41 WIB
Mantan Kapolres Jadi Tersangka Perbuatan Asusila

Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). ((ANTARA/Fath Putra Mulya))

Tindakan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terungkap melalui rangkaian proses etik oleh Divisi Propam Polri. Dalam laporan yang mereka buat, terduga pelanggar telah melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur. Tidak hanya itu, dia merekam, menyimpan, dan menyebarkan video pelecehan tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal itu kepada publik dalam keterangan yang dia sampaikan di Jakarta pada Kamis (13/3). Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, tindak yang dilakukan oleh AKBP Fajar didalami oleh personel Divisi Propam Polri untuk membawa perwira menengah tersebut ke meja sidang etik.

”Dengan wujud perbuatan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.

Berdasar laporan dari Divisi Propam Polri, hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Fajar menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melecehkan tiga orang anak di bawah umur dan satu orang perempuan dewasa. Pelecehan tersebut berlangsung saat Fajar masih bertugas sebagai kapolres Ngada.

”Antara lain saya akan menyebutkan (korban) anak satu, anak dua, dan anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak dua usia 13 tahun, anak tiga usia 16 tahun, dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun. Sehingga ini bisa diketahui pada konteks sebagai anak dan orang dewasa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, sejak 24 Februari lalu Fajar menjalani penempatan khusus atau patsus. Sejalan dengan itu, Polri juga telah memeriksa 16 orang saksi. Diantaranya empat orang korban, empat manajer hotel, dua personel Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), tiga orang ahli di bidang psikologi; agama; dan kejiwaan, seorang dokter, dan ibu korban anak satu.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Mabes Polri, proses etik terhadap AKPB Fajar dilaksanakan secara simultan dengan penyidikan yang berjalan di Bareskrim Polri. Sehingga nantinya, perwira menengah Polri tersebut akan mendapat hukuman ganda. Yakni sanksi sesuai putusan majelis KKEP dan sanksi pidana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.

”Statusnya (AKBP) Fajar sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim,” ucap Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.(rhd)




Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.