Pura-pura Jadi Kurir, Bobol 29 Rumah yang Ditinggal Pemudik
Konfrensi pers Polda Riau yang berhasil menangkap spesialis pencuri rumah kosong. (Polda Riau)
Riau Analisa.com-PEKANBARU – HN seorang pria spesialis pencuri rumah kosong dengan berpura-pura jadi kurir. Bila dilihatnya tidak ada penghuni ia melancarkan aksinya. Biasanya dari jam 11.00 Wib-16.00 Wib. Namun ia tidak tahu bahwa ia sudah jadi target operasi polisi.
"Kasus ini terungkap setelah tim cyber menemukan video viral di Instagram milik akun @detakkampar, yang memperlihatkan aksi pembobolan rumah kosong di daerah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 2 April 2025 lalu," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto SIK, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Darmawan SH SIK dan Kanit Jatanras Kompol Rainly Labolaang SIK Kombes Anom.
Menindaklanjuti video tersebut, tim langsung melakukan verifikasi lokasi dan waktu kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada satu orang tersangka berinisial HN. Berdasarkan analisa rekaman CCTV, wajah pelaku berhasil dikenali.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menambahkan, tersangka ditangkap pada Jumat (4/4/2025) saat sedang berada di salah satu ATM di kawasan Sukajadi, Pekanbaru. Penangkapan ini diungkap dalam konferensi pers di Gedung Media Center Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (7/4/2025).
"HN langsung kami amankan dan saat ini telah ditahan di Mapolda Riau," ujarnya.
Asep menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan bagian dari keberhasilan Tim Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 yang menindaklanjuti informasi dari media sosial. Hasil pemeriksaan, HN mengaku telah melakukan aksi pencurian di 29 lokasi yang dilakukan sejak pertengahan Februari hingga awal April 2025.
“Sasarannya adalah rumah-rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal mudik penghuninya,” terang Asep.
Modus yang digunakan cukup licik, pelaku berpura-pura sebagai kurir pengantar paket. Jika rumah terlihat kosong, ia langsung melancarkan aksinya. Waktu favoritnya beraksi adalah antara pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain lima unit sepeda motor, laptop, ponsel, kamera, serta sejumlah barang yang telah digadai atau dijual oleh pelaku. Sebaran lokasi kejahatan mencakup 5 TKP di Rumbai, 7 di Jalan Garuda Sakti, 9 di Kecamatan Tampan, 4 di Rimbo Panjang, Kampar, 2 di sekitar Universitas Islam Riau (UIR), dan 1 di Siak Hulu.
''Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curhat), yakni dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,'' ujar Kombes Asep.(abd)











