Seorang Honorer Satpol PP Riau Diringkus Polisi
Kedua terduga pelaku. (Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru)
Riau Analisa.com-PEKANBARU – Seorang honorer yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diringkus polisi. Pasalnya, hasil pengembangan polisi terhadap temannya yang melakukan pencurian menyebutkan namanya.
Semua itu berawal saat pelaku pencurian modus bongkar rumah diringkus Unit Reskrim Polsek Limapuluh. Pelaku ditangkap usai membongkar sebuah rumah di Jalan Diponegoro V, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Dari pengakuan yang tertangkap berinsial J (43) ia melakukan pencurian bersama temannya yakni YA (31) yang merupakan honorer Satpol PP Provinsi Riau. Keduanya tak berkutik saat diringkus dalam pengungkapan tersebut. Keduanya diketahui telah membobol sebuah rumah dan mencuri berbagai perabotan di dalamnya senilai Rp100 juta.
Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni menerangkan, pencurian ini diketahui oleh pemilik rumah pada Rabu (12/3/2025) lalu. Di mana saat itu dia melihat rumahnya sudah dalam kondisi terbuka dan berantakan.
Setelah dicek, barang yang hilang di antaranya 10 buah pintu rumah, 5 set tempat tidur yang terbuat dari kayu jati, 5 set AC, 3 set stik golf, kompor gas dan sejumlah barang lainnya, dengan nilai sekitar Rp100 juta," kata Viola, kemarin.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Limapuluh. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa ada dua orang pelaku yang melakukan pencurian di rumah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tanggal 9 April 2025, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Jon berada di Jalan Bata Tenayan Raya. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku," terangnya.
Saat diinterogasi, Jon mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya YA yang merupakan honorer di Satpol PP Provinsi Riau.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap YA di Jalan Diponegoro V. Dan bersama pelaku YA, ditemukan barang bukti 2 cermin jati ukiran dan 1 set tempat tidur jati," jelasnya.
Lebih lanjut, Viola mengungkapkan bahwa kedua pelaku terbukti menggunakan narkoba dengan hasil tes urine menunjukkan positif Methamphetamine.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Limapuluh, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilahan tahun.
Menurut informasi rumah yang nekat dimaling kawanan pelaku itu adalah rumah seorang perwira polisi yang bertugas di luar kota Pekanbaru. Dengan kebetulan sedang ditinggalkan dalam kondisi tanpa penghuni atau kosong.(win)











