Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru jadi Tersangka

Hukrim Jumat, 18 April 2025 - 08:23 WIB
Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru jadi Tersangka

Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo EP (rpc)

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Nasib mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru akhirnya ditetapkan huku. Polresta Pekanbaru melalui Satreskrim telah menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru dr Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka. Naldo menjadi tersangka tindak pidana penipuan terkait pengadaan proyek senilai Rp2,1 miliar.

”Iya, benar. Sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (16/4).

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Ada sekitar 10 saksi yang telah diperiksa. Pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna pengumpulan alat bukti termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang lain.

”Penyidik akan memeriksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam pekan ini,” sebutBery. 

Terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru, dr Arnaldo belum bisa dimintai tanggapan. Hingga sore, nomor telpon yang biasa gunakan tidak aktif. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan upaya konfirmasi kepadanya.

Ditempat terpisah, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menanggapi penetapan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru terkait dugaan kasus penipuan dalam proyek.

Menurut Agung, pihaknya langsung menggelar rapat bersama Plt Direktur RSD Madani dan Plt Kepala Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Dalam pernyataannya, Agung mengungkapkan, bahwa RSD Madani memiliki utang sebesar Rp56 miliar kepada pihak ketiga, namun utang itu tidak tercatat dalam kontrak maupun APBD Kota Pekanbaru.

”Memang ada utang dengan pihak lain sebesar Rp56 miliar, tapi utang itu tidak tercatat di kontrak atau di APBD Pekanbaru. Ini yang dilaporkan,” ujar Agung, Selasa (16/4’2025).Ia menjelaskan, utang tersebut kemungkinan terjadi karena manajemen rumah sakit saat itu tak memiliki dukungan administratif yang memadai.

Agung menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melibatkan Inspektorat untuk menyelidiki kondisi riil dan asal-muasal utang tersebut. Ia juga menyatakan masih akan mempelajari lebih lanjut apakah kasus ini berkaitan langsung dengan institusi pemerintah atau merupakan tindakan individu.

”Kita belum tahu. Kita pelajari dulu. Apakah ini menyangkut ke Pemerintah Kota ataukah memang tindakan individu yang bertujuan menguntungkan diri sendiri,” jelasnya.

Dia kemudian mengingatkan jajarannya terkait kegiatan yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru. Agung mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tetap berhati-hati dan tidak gegabah dalam bertindak.

Sebelumnya, Naldo dilaporkan atas dugaan kasus penipuan sebagaimana yang dijelaskan dalam rumusan Pasal 378 KUHP. Mantan Direktur RSD Madani, dr Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, atas dugaan kasus penipuan sebesar Rp2,1 miliar lebih.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) bernomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru, Arnaldo dilaporkan pada 18 Februari 2025. Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru, pada 18 Maret 2024. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar lebih. Menurut informasi dugaan kasus penipuan tersebut terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berada di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru.(abd)




Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.