Terlambat Bayar Angsuran, Mobil Diambil Alih Paksa di Jalan HR Soebrantas

Hukrim Jumat, 02 Mei 2025 - 08:55 WIB
Terlambat Bayar Angsuran, Mobil Diambil Alih Paksa di Jalan HR Soebrantas

ilustrasi (kliklegal)

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Sedang berada dijalan lalu dihentikan oleh sekelompok orang yang diduga Debt Collector. Pemilik mobil disuruh keluar dan diambil alih paksa darinya. Atas hal itu Nada Ayu Shafany melaporkan dugaan kasus penipuan atau penggelapan ke Mapolresta Pekanbaru pada Ahad (25/4/2025). Hal ini setelah mobilnya diambil paksa pada 17 April 2025 di Jalan HR Soebrantas.

Nada menjelaskan ia terlambat membayar angsuran pada Maret 2025, namun pada 8 April 2025 ia telah melakukan pembayaran angsuran. Walaupun telah melakukan pembayaran namun akun pembiayaannya tetap diblokir oleh PT Buana Finance, tempat ia menyicil. Nada diminta membayar tambahan Rp1.250.000 untuk membuka blokir tersebut.

Atas kejadian itu, Nada langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan perihal laporan tersebut. Apakah dugaan itu sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Kapolda Riau, ia akan memeriksa laporan lebih lanjut.

"Akan kita cek dulu," singkat Kompol Bery saat dihubungi lewat sambungan telpon pada Kamis (1/5/2025). Bila benar laporan itu ada indikasi perampasan kendaraan milik nasabah menggunakan jasa debt collector, bersesuaian dengan intruksi Kapolda Riau, maka kasus ini akan menjadi atensi Polresta Pekanbaru.

Sebelumnya Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan juga menegaskan komitmen pemberantasan premanisme berkedok debt collector, menyusul insiden pengeroyokan oleh oknum debt collector di halaman Mapolsek Bukit Raya.

"Kami tidak mentolerir bentuk gangguan kamtibmas apa pun. Termasuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat," tegas Irjen Herry.

Sejalan, penegasan juga disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto. Ia mengingatkan masyarakat untuk melaporkan bila menghadapi penarikan kendaraan ilegal oleh pihak ketiga.

"Kalau ada yang menarik paksa kendaraan tanpa proses hukum, kami pastikan ditangkap," ujarnya.

Anom menjelaskan, eksekusi kendaraan hanya bisa dilakukan berdasarkan perjanjian fidusia yang sah dan melalui pengadilan. Aksi premanisme oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum merupakan tindak pidana.(abd)




Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.