Tim Intelijek Kejaksaan Riau Bekuk Buronan Korupsi 8 Tahun

Hukrim Senin, 01 September 2025 - 09:19 WIB
Tim Intelijek Kejaksaan Riau Bekuk Buronan Korupsi 8 Tahun

Edi Setiawan digiring petugas Kejati Riau untuk dibawa ke Lapas Kelas 2 A Pekanbaru usai diamankan Kamis (28/8/2025). (Penkum Kejati Riau)

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Buron terdakwa korupsi ini melarikan diri dan jadi buron. Setelah delapan tahun hidup dalam pelarian, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Edi Setiawan selaku Kaur Pembangunan Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/8/2025).

Usai diamankan, ia langsung digiring ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Edi Setiawan merupakan buronan yang divonis in absentia (tidak hadir saat sidang putusan, red) oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Berdasarkan putusan nomor 35/Pidsus/TPK/2017/PN.Pbr, ia dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp154,59 juta dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak mampu melunasinya.

Baca Juga : Musim Minta Maaf

 

‘’Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga vonis dijatuhkan, terpidana tidak pernah hadir. Karena itu majelis hakim memutus perkara ini secara in absentia,’’ ungkap Plt Kajati Riau, Dedie Tri Haryadi, Kamis (28/8).

Kasus korupsi yang menjerat Edi bermula dari proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya, Kuansing, tahun 2015. Proyek yang bernilai Rp285,95 juta dan bersumber dari APBN serta APBDes itu diselewengkan dalam pelaksanaannya, sehingga menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp621.357.689,42. Rincian kerugian tersebut antara lain kerugian pajak Rp10.947.689,42, jumlah aset desa yang digadai Rp443.000.000, selisih lebih perhitungan RAB Rp23.670.000, bantuan dan pinjaman Rp100.000.000, barang/jasa yang belum

dibayar Rp43.740.000, dan kerugian negara dalam pembangunan jembatan Rp167.410.000. Akumulasi dari semua penyimpangan inilah yang menyebabkan negara dirugikan lebih dari Rp621 juta.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, Edi memilih melarikan diri. Ia sempat berpindah-pindah dari Kuansing ke Pekanbaru, kemudian Kampar, hingga akhirnya bersembunyi di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Selama proses persidangan hingga vonis, Edi sama sekali tidak pernah hadir.

Baca Juga : Musim Minta Maaf

Pelarian panjang Edi akhirnya berakhir pada Kamis pagi. Tim intelijen Kejati Riau berhasil menangkapnya di rumahnya di Balai Jaya. Tak lama kemudian, ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(abd)




Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.