Muflihun Menangkan Gugatan Praperadilan Terhadap Ditreskrimsus Polda Riau

Sidang prapereadilan atas penyitaan aset Muflihun kemarin. (RRI.co)
Riau Analisa.com- PEKANBARU – Babak baru dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau. Sidang putusan praperadilan dengan pemohon Muflihun dan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya diputuskan oleh hakim.
Dalam perkara ini, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon, Rabu (17/9/2025). Atas putusan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau kalah yang di praperadilkan oleh Muflihun.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan SIK, menyatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim praperadilan.
“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat setelah kami menerima risalah putusan,” ujar Kombes Ade, Rabu (17/9/2025).
Meski demikian, Ade menegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diterima hakim praperadilan hanya berkaitan dengan penyitaan aset, yaitu satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam.
“Penyidikan tetap berjalan. Putusan hanya terkait penyitaan dua aset tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyebutkan, putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih tegak berdiri di Indonesia. Ia menilai langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan untuk melemahkan Polri, melainkan sebagai koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum.
“Permohonan kami diterima hakim, ini membuktikan keadilan masih ada di negeri ini. Putusan ini akan memulihkan nama baik klien kami, baik secara politik maupun materi. Kami percaya hukum berdiri tegak demi keadilan,” kata Ahmad Yusuf.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan untuk memastikan putusan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.(win)