Vonis Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Hukrim Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:59 WIB
Vonis Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Terdakwa korupsi pupuk bersubsidi di Rohul dibawa ketahanan. (detik.com)

Riau Analisa.com-PASIRPENGARAIAN-Enam terdakwa korupsi pupuk bersubsidi sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Hanya saja pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Para terdakwa korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Perkara ini terbukti merugikan negara Rp24,5 miliar.

Majelis Hakim yang dipimpin Jonson Parancis pada pada Senin (13/10/25) malam membacakan vonis pada enam terdakwa. Yaitu Sanggam Manurung pemilik UD Sungai Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi. Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

 

Namun hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap para terdakwa. Terdakwa Syaiful dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Hukuman ini setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Azis dan Fakhrul Agmi, yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Hakim dalam putusannya menghukum Syaiful harus membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp6,08 miliar atau 3 tahun penjara.

Untuk Sanggam Manurung divonis pidana penjara selama 3 tahun. Ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp287,2 juta atau pidana penjara selama 1,5 tahun. Sebelumnya, JPU menuntut Sanggap agar dihukum selama 7,5 tahun.

Kemudian, terdakwa Abdul Halim divonis selama 5 tahun. Sebelumnya JPU menuntut selama 8 tahun penjara. Halim dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Halim juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.546.842.95. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Terdakwa Yohanes Avila Warsi dijatuhi vonis selama 5 tahun. Sebelumnya, JPU menuntutnya selama 9 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Yohanes juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,04 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Lalu terdakwa April Arianto divonis selama 5 tahun penjara. Sebelumnya JPU menuntut selama 8,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. April juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.599.592.304 yang apabila tidak ditunaikan, diganti pidana selama 3 tahun.

Terakhir, terdakwa Fitria Ningsih yang divonis selama 3 tahun penjara dimana tuntutan JPU adalah 5,5 tahun. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp422 juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya mendakwa perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada rentang 2019 hingga 2022 lalu. Ini berawal ketika para terdakwa yang merupakan pemilik kios atau pengecer resmi, ditunjuk menyalurkan pupuk bersubsidi yang bersumber dari APBN kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).(abd)




Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.