Jambret hingga Korban Terjatuh ke Aspal, Pelaku Diringkus
ekspose Polda Riau. (klikmx)
Riau Analisa.com- PEKANBARU – Aski jambret yang menyebabkan seorang ibu dan anaknya terjatuh ke aspal dari motor terjadi di Jl Teropong Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru. “Akibat perbuatan para pelaku menyebabkan korban Rahmadani bersama anak-anaknya terjatuh dari sepeda motor saat kejadian,” kata Plh Kabid Humas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor SIK MM, dalam konferensi pers di Mapolda Riau AKBP Rudi, kemarin. Ia menjelaskan, kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni pasal 365 KUHP.
Pelaku yang diketahui berinisial JAS alias Jeremi (28), ditangkap Tim Raga Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, setelah kabur usai menjambret gelang emas milik korban di Jalan Teropong, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Provinsi Riau. AKBP Rooy Noor, menerangkan, pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban Rahmadani, warga Jalan Teropong, Kelurahan Sidomulyo, Tuah Madani, baru pulang bersama dua anaknya usai makan di sebuah rumah makan.
Ketika hendak berbelok masuk ke rumahnya, tiba-tiba datang dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam-biru. Salah seorang pelaku langsung menarik tangan kiri korban dan merampas gelang emas yang dikenakan Rahmadani. “Akibat aksi itu, korban dan kedua anaknya terjatuh ke aspal. Sementara pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi,” ungkap Rooy Noor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta, sesuai nilai gelang emas yang dirampas. Setelah korban melapor, sesuai dengan LP Nomor: B/701/VII/2025/SPKT/Polsek Binawidya. Pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni JAS, warga Jalan Meranti, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, yang dalam kasus ini bertindak sebagai pembawa motor atau joki.
“JAS ini diketahui beraksi bersama seorang rekannya bernama Da (DPO),” ungkap Rooy. Rooy menjelaskan, sebelum beraksi, Dia sempat berkata kepada JAS, “Jer, itu ada gelang, kita ambil yok.” Keduanya kemudian bertukar posisi agar Da bisa lebih mudah menjambret. Jeremi mengendarai motor, sementara Da berada di belakang dan menarik gelang korban saat melintas. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri ke rumah Dani di Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hasil rampasan dijual, dan sebagian uangnya digunakan untuk membeli jam tangan serta kebutuhan pribadi,” jelas Rudi. Dari pengungkapan ini, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu lembar faktur pembelian gelang emas 24 karat dari Toko Emas TM Mustika Baru.
Kemudian, satu jam tangan warna merah merk Expedition senilai Rp1,4 juta, dibeli dari hasil penjualan gelang rampasan, serta satu unit handphone Vivo Y30E milik pelaku. “Untuk rekan pelaku, Da, saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Rooy.
Dari hasil penyidikan, motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan gelang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka Jeremi dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada, terutama bagi pengendara perempuan saat melintas sendirian,” ujar AKBP Rooy mengingatkan. (abd)











