Sedang Berkebun, Buronan Diringkus Petugas
Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mengamankan tersangka JA dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan di Mapolsek Ujung Batu. Rabu (22/10/2025). ((Polsek Ujung Batu))
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Seorang buronan kaget ketika sedang asyik berkebun dikepung dan ditangkap petugas polisi. Ia akhirnya menyerah tanpa perlawanan. Pelaku diciduk saat asyik menanam ubi di salah satu lahan perkebunan milik warga di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah hampir dua bulan dalam pelarian, seorang pria berinisial JA (26), pelaku dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan pemberatan, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Ujungbatu.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu Iptu Sudarto SSos mendapat informasi keberadaan pelaku di lokasi tersebut.
“Setelah kami pastikan posisi pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka turut diamankan satu unit senapan angin warna hijau merek Evolution yang digunakan saat kejadian,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Yusup Purba SH MH kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Selain barang bukti (BB) senapan angin, lanjuntya polisi juga menyita satu helai baju bekas tembakan warna abu-abu, satu peluru timah kaliber 4,5 mm yang sebelumnya diangkat dari tubuh korban saat operasi serta tujuh butir peluru senapan angin kaliber 4,5 mm.
Kasus ini bermula pada Ahad (24/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban berinisial F (44) mendatangi rumah pelaku setelah orang tua pelaku mengaku dianiaya. Namun, pelaku yang tersinggung langsung marah dan mengambil senapan angin. Tanpa pikir panjang, pelaku menembak ke arah korban hingga mengenai bagian dada.
Korban yang mengalami luka serius sempat dirawat di Puskesmas setempat, kemudian dirujuk ke RS Awal Bros dan akhirnya ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk menjalani operasi pengangkatan peluru.
Setelah pulih, korban membuat laporan resmi ke Polsek Ujungbatu pada 29 Agustus 2025. Dari laporan itu, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Dua saksi berinisial J (42) dan ZH (42), warga Desa Suka Damai, turut diperiksa karena menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Kapolsek menambahkan, tersangka JA telah diamankan di Mapolsek Ujungbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 Jo 53 Ayat (1) Jo 351 Ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan pemberatan.
“Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berkas perkara segera dilengkapi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya. (abd)











