Anggota BNN Gadungan Peras Korban hingga Rp200 Juta
Jamroni, satu dari empat pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota BNN dan membawa senjata api berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci di Kuantan Tengah Kuansing (Polsek Pangkalan Kerinci)
Riau Analisa.com-PANGKALAN KERINCI – Warga diminta waspada karena modus penipuan terus terjadi. Seorang pria berinisial nama Jr ditangkap di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau setelah memeras warga, Ahad (9/11/2025) pagi sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka bersama tiga rekannya, memeras korban dengan modus mengaku-aku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mempersenjatai diri dengan senjata api.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya bahwa, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban berinisial AE, Jumat, 7 November 2025 lalu. "Jadi, awalnya, korban dan rekannya berinisial J diberhentikan oleh 7 orang pelaku tak dikenal yang mengaku dari BNN. Kemudian mereka menuduh korban dan rekannya terlibat jaringan narkoba, lalu ditodong dengan pistol jenis FN," terang Shilton, wartawan, Ahad (9/10/2025) di Pangkalan Kerinci.
Diungkapkannya bahwa, para pelaku lalu menodongkan pistol dan mengancam akan menembak korban. Dan bahkan, pelaku juga sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak 2 kali. "Setelah itu korban langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil pelaku dan dibawa menuju ke arah Kota Pekanbaru," paparnya.Dijelaskan Kapolsek Pangkalan Kerinci ini bahwa, dalam perjalanan, korban inisial J ditodong dan dianiaya. Dia dipaksa untuk menghubungi keluarganya dan diminta menyerahkan uang ratusan juta.
"Singkatnya, korban menghubungi keluarganya dan saat itu ditransfer uang total Rp 200 juta ke rekening tersangka Jr," ujarnya. Ditambahkan Shilton bahwa, setelah ditransfer uang, korban kemudian dilepaskan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Kerinci Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka Jr di Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing. Atas perbuatannya itu, tersangka insial J dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi, satu tersangka bernama Jr berhasil kami amankan. Sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumbar dan masih dilakukan pengejaran.
"Untuk itu, bagi warga yang pernah diperas dan ditipu oleh komplotan pelaku di manapun baik kabupaten lain segera melaporkan diri ke Polres atau Polsek setempat untuk penangan selanjutnya," ujarnya.(abd)











