Propam Polda Riau Periksa Delapan Anggota Satres Narkoba Bengkalis
ilustrasi (kabupaten kampar)
Riau Analisa.com- PEKANBARU – Sejumlah anggota polisi dari satuan reserse Narkoba Polres Bengkalis diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Hal itu terkait dengan dugaan mereka terlibat pelanggaran etik terkait penanganan barang bukti (BB) narkoba.
Dalam dokumen bernomor S.Pgl/1045/XI/WAS.2.1./2025/Wabprof yang ditandatangani 6 November 2025, Propam memanggil tiga personel Satnarkoba Bengkalis, yakni Ipda S, Ipda KDS, dan Aipda MLH, untuk memberikan keterangan pada Senin, 10 November 2025 pukul 14.00 WIB, di ruang Siepropam Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setyawan membenarkan bahwa delapan personel Satresnarkoba dimutasi ke Polda Riau. “Iya, delapan personel Satresnarkoba Bengkalis dimutasi ke Polda Riau, tepatnya ke Yanma,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Namun saat ditanya apakah mutasi tersebut terkait dugaan manipulasi barang bukti narkoba, Budi memilih tidak memberikan penjelasan detail. “Terkait ini silakan ke Propam Polda Riau. Tidak sepenuhnya benar, untuk lengkapnya bisa ditanyakan ke Propam,” tegasnya.
Di Bengkalis, isu dugaan penyembunyian atau manipulasi barang bukti sempat berkembang di tengah masyarakat. Hal itu karena para personel yang dipanggil sebelumnya menduduki posisi penting di Satresnarkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes H Anom Karibianto SIK, menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar. “Yang ada, Kanit dan beberapa anggota dimutasikan dari unit narkoba Bengkalis karena evaluasi kinerja yang tidak mencapai target,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).
Hingga kini, Propam Polda Riau masih melakukan pendalaman atas laporan yang diterima. Sementara publik menanti kejelasan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.(abd)











