Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Didakwa Jaksa Kasus Penggelapan
Asri Auzar menghadapi sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di PN Pekanbaru pada Kamis (20/11/2025). (hendrawan/rpc)
Riau Analisa.com-PEKANBARU – Nasib mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar seolah diujung tanduk. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Pince Puspita SH MH mendakwa Mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (20/11/2025), JPU dalam dakwaannya menyebutkan Asri Auzar mekakukan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan senilai Rp337 juta.
Tindak pidana penipuan dana penggelapan ini, sesuai dakwaan JPU, terjadi pada November 2020. Ketika itu terdakwa Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci, yang dalam ini korban, melalui Zulkarnain.
Pinjaman itu turut menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah kakak Asri Auzar. Namun hingga jatuh tempo, pinjaman tersebut tidak dilunasi atau dikembalikan terdakwa.
''Untuk menutupi pinjaman, terdakwa Asri kemudian menjual tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent Lim vinci senilai Rp5,2 miliar,'' kata JPU.
Proses jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Selanjutnya, kepemilikan tanah dibaliknamakan atas nama Vincent. Namun, pada Oktober 2021, setelah proses balik nama selesai, Asri Auzar meminta uang sewa Ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, yaitu Vincent Limvinci.
Terdakwa mengaku bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025. Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci melaporkan tindakan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatan itu, Vincent mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Asri Auzar diduga telah melanggar Pasal 372 Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pi dana (KUHP) jo Pasal 385 ayat (1) KUHP.Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Supriadi Bone SH, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim yang dipimpin Dedy SH MH kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan jadwal langsung pemeriksaan saksi-saksi.(abd)











