Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi di Inhil 8,5 Tahun Penjara
Sidang perkara korupsi pembangunan ruas jalan VI Pulau Kijang - Sanglar, yang merugikan negara Rp15,4 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Senin (24/11/2025). (hendrawan/rp)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Jaksa menuntut dua terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan jalan ruas VI Pulau Kijang - Sanglar Tahun Anggaran (TA) 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan hukuman 8,5 tahun penjara. Hal itu terjadi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11/2025).
Kedua terdakwa Perkara korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp15,4 miliar, dituntut berbeda. Paling tinggi 8,5 tahun penjara. Terdakwa pertama, Eka Agus Syafrudin yang dalam perannya sebagai Direktur PT Gunung Guntur, dituntut 8,5 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Eka Agus Syafrudin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,'' kata Aditya. Sementara terdakwa Erwanto, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Inhil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut hukuman 6,5 tahun penjara.
Untuk terdakwa Eka, JPU juga menuntut agar ia dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar yang bila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Sementara kepada terdakwa Erwanto JPU juga menutut agar yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Erwanto turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negarw sebesar Rp719 juta yang bila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.(ran)











