Solusinya Batalkan dengan Perppu JAKARTA (RAN)-Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kenaikan PPN 12% Terus Menuai Protes

Nasional Kamis, 26 Desember 2024 - 07:07 WIB
Kenaikan PPN 12% Terus Menuai Protes

ilustrasi (jpc)

 

JAKARTA (RAN)-Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Meski merupakan amanat dari Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kenaikan PPN 12 persen di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi yang tidak menentu untuk menaikan pajak.

 

Ketua Umum Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (ALMAUN) Rafik Perkasa Alamsyah menyatakan, pembatalan kenaikan PPN 12 persen, hanya bisa dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu). Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto harus segera menerbitkan Perppu untuk mencegah efek domino akibat lonjakan pajak.

 

"Terjadinya inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia," kata Rafik kepada wartawan, Rabu (25/12).

 

Menurutnya opsi pembatalan kenaikan PPN 12 persen hanya bisa dilakukan pemerintah melalui penerbitan Perppu. Sebab, opsi lain untuk membatalkan aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut kini sudah tertutup.

 

"Penerbitan Perppu menjadi solusi cepat mengatasi permasalahan hukum dan ekonomi. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyat sesuai amanat UUD 1945 dan prinsip negara kesejahteraan," ucap Rafik.

 

Ia menyarankan, pemerintahan era Presiden Prabowo sebaiknya fokus pada penyelesaian kasus-kasus korupsi yang belum tuntas, untuk mengupayakan kembalinya uang dan asset negara yang dicuri oleh para koruptor.(rhd)

 

 




Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.