YLBHI Siapkan Tim Advokasi

Bila Tetap Diberlakukan, Warga Akan Gugat Kenaikan PPN ke MK

Nasional Jumat, 27 Desember 2024 - 16:57 WIB
Bila Tetap Diberlakukan, Warga Akan Gugat Kenaikan PPN ke MK

ikenaikan ppn (ilustrasi)

JAKARTA (RAN) – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu dilakukan jika pemerintah tetap bersikukuh menerapkan kebijakan tersebut pada 1 Januari 2025.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M  Isnur mengatakan, rencana gugatan itu merupakan aspirasi masyarakat, terutama kalangan anak muda yang menolak rencana kenaikan PPN tersebut. Sebelumnya, mereka menyerahkan petisi penolakan PPN 12 persen kepada pemerintah.

Nah, lantaran aspirasi tersebut tidak didengar, YLBHI menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi masyarakat yang ingin menggugat UU HPP ke MK. Sebab, mandat kenaikan PPN 12 persen itu diatur dalam UU yang disahkan DPR pada 2021. ”Sebagai pengacara rakyat, kita siap mendampingi masyarakat yang hendak menggugat,” kata Isnur kepada Jawa Pos (JPG), Kamis (26/12).

Saat ini YLBHI bersama kelompok masyarakat mengumpulkan dan menyusun bahan gugatan. Termasuk membeli barang-barang kena PPN yang belum mengalami kenaikan. ”Nanti pada Januari (2025), juga beli barang-barang yang mengandung PPN untuk membandingkan perubahannya,” ungkapnya.

Gugatan ke MK, lanjut Isnur, akan diajukan masyarakat yang terkena dampak kenaikan PPN. ”YLBHI akan menyiapkan kerangka kajian hukum dan analisis dalam konteks hukum,” ujarnya.

Isnur memastikan gugatan uji materi (judicial review) itu diperkuat dengan kajian. Salah satunya, kajian dari Center of Economic and Law Studies (Celios). ”Celios juga siap menjadi ahli dengan kajian-kajian yang dilakukan,” paparnya.

YLBHI berharap langkah konstitusi itu mendapat dukungan dari seluruh masyarakat. Yayasan bantuan hukum yang ada sejak 1970-an tersebut juga mengimbau masyarakat yang hendak menggugat untuk memperketat proteksi diri. Terutama proteksi dari serangan siber.

Proteksi itu dilakukan untuk mencegah peretasan seperti kasus admin Bareng Warga yang merupakan inisiator petisi berjudul: Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!. ”Mohon diperketat media sosial teman-teman, dipasang keamanan siber berlapis agar tidak mudah dijebol,” imbuh Isnur.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI yang juga Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen. Meski kebijakan tersebut amanat UU, ada hukum tertinggi yang perlu dipertimbangkan, yakni konstitusi. ’’Apakah dari perspektif hukum, tuntutan dari UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi atau tidak?’’ ujarnya, kemarin.

Abbas memahami, pemerintah punya alasan di balik sikap tersebut. Selain amanat UU, ada kebutuhan dana yang besar untuk membiayai program pemerintah. Namun, dia meminta aspek sosial ekonomi dipertimbangkan secara saksama.

Pihaknya melihat, ada keresahan dan keberatan luar biasa yang dirasakan masyarakat maupun dunia usaha. ’’Karena PPN 12 persen akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa,’’ jelasnya. Hal itu berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.

Di sisi lain, keuntungan pelaku usaha ikut tergerus. Imbasnya, kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat akan menurun. ’’Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi,’’ ungkapnya. Sebab, konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan pemerintah harus diarahkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, Abbas menyarankan untuk menunda kenaikan PPN. Paling tidak  sampai dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung. Abbas juga mengingatkan, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan sikapnya bahwa kebijakan pemerintah akan selalu prorakyat.(rhd))




Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.