Hari Ini, Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap II
Sejumlah peserta mengikuti tes PPPK belum lama ini. (mridlo)
Riau Analisa.com-Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II akan ditutup Rabu (15/1). Jelang masa penutupan, pemerintah memperluas kriteria calon pelamar agar dapat menampung honorer yang masih belum tertampung menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini lantaran masih ada sekitar 216.719 pegawai non-ASN yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi belum mendaftar di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Padahal, UU ASN sudah tak memperbolehkan adanya pegawai honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Selain itu, pengangkatan ASN harus dilakukan melalui seleksi resmi.
Saat ini, sudah ada Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK. Aturan itu diklaim bisa mengoptimalkan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja kepada jpc menjelaskan, ada beberapa kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam keputusan tersebut.
Meliputi pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I, pelamar TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS, dan pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
Lalu pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I. Terakhir, pelamar yang MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai pangkalan data atau database BKN. Lalu melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.
“Jadi tidak perlu khawatir bagi teman-teman yang belum terakomodir di sini. Sebab di dalam kriteria tambahannya selain yang TMS di seleksi PPPK tahap 1 maupun CPNS, kita ada tambahan juga bagi mereka yang tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I. Jadi kalau ada mereka sudah daftar tapi enggak bisa, sekarang oleh BKN dibuka,” ujar Aba, Selasa (14/1).
Aba juga mengingatkan bahwa kelima kriteria itu tidak boleh diartikan mereka yang tidak lolos seleksi bisa ikut lagi. Yang sudah pernah ikut seleksi namun tidak lolos, tak boleh mendaftar pada seleksi PPPK tahap II ini. Sebab, dalam aturannya, peserta hanya diperbolehkan sekali mengikuti seleksi.(rhd)











