Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
ilustrasi (newcast indonesia)
Riau Analisa.com-Pemerintah resmi merilis jadwal tanggal dan hari libur nasional dan cuti bersama. bersumber dari informasi di laman resmi Sekertariat Kabinet, berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.
SKB ini menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025. Sementara itu, terkait penetapan 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1446 Hijriah akan diputuskan Menteri Agama.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
1 Januari 2025 (tahun baru masehi)
27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
28 Januari (Selasa) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek
29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret (Jumat) – Cuti bersama Hari Suci Nyep
29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi
31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idul Fitri 1446 Hijriah
2-4, 7 April (Rabu-Senin) – Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
13 Mei (Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Waisak
29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
6 Juni (Jumat) – Idul Adha 1446 Hijriah
9 Juni (Senin) – Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah
27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan
5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember (Jumat) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dalam SKB juga dijelaskan bahwa unit kerja atau organisasi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, penyedia layanan telekomunikasi, listrik, air, keamanan, dan perbankan, perlu mengatur jadwal pegawai agar tetap melayani masyarakat selama hari libur nasional dan cuti bersama.
Menurut informasi dari laman resmi Setkab sebagaimana dilansir jpc, cuti bersama ini akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap unit kerja. Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara untuk lembaga swasta diatur oleh pimpinan masing-masing instansi.(rhd)











