Ada Long Week End di Akhir Bulan

Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Nasional Selasa, 21 Januari 2025 - 05:57 WIB
Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

ilustrasi (newcast indonesia)

Riau Analisa.com-Pemerintah resmi merilis jadwal tanggal dan hari libur nasional dan cuti bersama. bersumber dari informasi di laman resmi Sekertariat Kabinet, berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.

SKB ini menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025. Sementara itu, terkait penetapan 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1446 Hijriah akan diputuskan Menteri Agama.

Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

1 Januari 2025 (tahun baru masehi)

27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

28 Januari (Selasa) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek

29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

28 Maret (Jumat) – Cuti bersama Hari Suci Nyep

29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi

31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idul Fitri 1446 Hijriah

2-4, 7 April (Rabu-Senin) – Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah

18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus

20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional

12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE

13 Mei (Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Waisak

29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus

6 Juni (Jumat) – Idul Adha 1446 Hijriah

9 Juni (Senin) – Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah

27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan

5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

26 Desember (Jumat) –  Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dalam SKB juga dijelaskan bahwa unit kerja atau organisasi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, penyedia layanan telekomunikasi, listrik, air, keamanan, dan perbankan, perlu mengatur jadwal pegawai agar tetap melayani masyarakat selama hari libur nasional dan cuti bersama.

Menurut informasi dari laman resmi Setkab sebagaimana dilansir jpc, cuti bersama ini akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap unit kerja. Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara untuk lembaga swasta diatur oleh pimpinan masing-masing instansi.(rhd)




Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.