Tunggu Keputusan MK

Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Nasional Sabtu, 01 Februari 2025 - 11:52 WIB
Pelantikan Kepala Daerah Diundur

ilustrasi (kondusif)

Riau Analisa.com Para kepala daerah terpilih kembali harus bersabar. Rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 gelombang I pada 6 Februari 2025 diundur. Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal sidang putusan dismissal atau utusan sela dari 11-13 Februari menjadi 4-5 Februari.

Dalam rencana awal, pelantikan gelombang I pada 6 Februari berlaku untuk 296 daerah yang tidak memiliki sengketa di MK. Termasuk Gubernur Riau-Wakil Gubernur Riau beserta bupati/wakil bupati Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, dan Bengkalis. Sementara itu, daerah yang memiliki sengketa di MK akan menyusul kemudian.

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah akan menunggu putusan dismissal MK yang pembacaannya dipercepat mulai Selasa (4/2) pekan depan. Putusan dismissal atau putusan sela merupakan putusan yang akan menetapkan perkara mana saja yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Bagi permohonan sengketa yang dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, kepala daerah yang unggul akan ditetapkan sebagai calon terpilih. Sementara bagi sengketa yang memenuhi formil dan materiil, maka MK akan melanjutkan ke sidang pembuktian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perubahan jadwal di MK tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. ’’Arahan Presiden, kalau memang jarak nggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja,’’ kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

Dengan demikian, maka pelantikan nanti menggabungkan 296 daerah yang tidak bersengketa dengan daerah-daerah yang tidak berlanjut perkaranya. ’’Jumlah pastinya belum tahu,’’ kata Tito.

Lantas, kapan pelantikan digelar? Tito mengatakan, jika mengikuti prosedur Undang-Undang Pilkada, waktu maksimal untuk memproses putusan MK sampai dengan pelantikan adalah 31 hari. Terbagi dalam proses di KPU enam hari, di DPRD limahari, dan di pemerintah 20 hari.

Namun, arahan Presiden, proses itu sebisanya dipangkas. ’’Beliau berprinsip upayakan secepat mungkin sehingga sesegera mungkin ada kepastian hukum di daerah,’’ kata mantan Kapolri itu.

Dari hasil exercise jajarannya, lanjut Tito, waktu maksimal 31 hari bisa dipersingkat hingga 12-14 hari. KPU, misalnya, kata Tito, siap memangkas proses administrasi dari enam hari menjadi 1-2 hari. Jika sesuai exercise, bisa jadi pelantikan digelar sekitar 18-20 Februari.

Namun, untuk kepastiannya, Tito akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, MK, dan Komisi II DPR RI. ’’Senin (3/2) nanti diumumkan hasil akhirnya,’’ jelasnya. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sepakat dengan pemunduran waktu pelantikan. ’’Mungkin lebih baik kita menunggu hasil keputusan tersebut,’’ ujarnya.(rhd)




Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.