PPG 2025 PAI Gratis, Jangan Tertipu Oknum yang Minta Bayaran

Nasional Minggu, 06 April 2025 - 06:17 WIB
PPG 2025 PAI Gratis, Jangan Tertipu Oknum yang Minta Bayaran

Guru Agama Islam peserta PPG di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (12/7/2025). ((Humas Kemenag))

Riau Analisa.com-JAKARTA-Para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) periode 2025 bisa bernafas lega dan tak perlu cemas. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) PAI 2025 gratis alias tidak dipungut biaya. Pasalnya sudah didanai lewat APBN maupun APBD. 

Seperti diketahui tahun ini kuota PPG untuk guru PAI seluruh Indonesia mencapai 21.807 orang. Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk PPG PAI Kemenag 2025 sepenuhnya ditanggung negara. Dari 21.807 peserta PPG PAI, yang menerima pembiayaan bersumber APBN sebanyak 80 persen. Sisanya sebanyak 20 persen ditanggung APBD.

"Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini," tegas Direktur PAI Kemenag M. Munir dalam keterangannya di Jakarta (5/4/2025). 

Dia lantas mengimbau para peserta dan calon peserta tidak terjebak oleh ajakan-oknum yang meminta pembayaran dalam bentuk apapun dengan alasan biaya PPG. Karena jelas bertentangan dengan peraturan yang ada. Serta bisa menciderai semangat pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia.

"Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah," jelasnya. Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silahkan laporkan ke panitia PPG di Kemenag. 

Munir juga mengajak organisasi guru, baik asosiasi, kelompok kerja, maupun musyawarah guru, untuk ikut mendukung proses PPG PAI 2025. Agar bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga diminta untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Dengan program ini, kami harap guru PAI dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan agama di sekolah-sekolah," sebut Munir. Dia menegaskan lemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia. 

Seperti diketahui pelaksanaan PPG sangat ditunggu para guru. Pasalnya PPG merupakan kunci untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru (TPG). Syarat utama mendapatkan TPG adalah sudah lulus PPG, ditandai dengan lembar sertifikat profesi guru. Bagi guru ASN, besaran TPG senilai satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non ASN besaran TPG adalah Rp 2 juta per bulan.(rhd)




Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.