Gugatan Paslon AYO Sudah Terdaftar

Ketiga paslon saat pencabutan undian nomor urut PIlkada Kuansing. (media center riau)
TALUKKUANTAN(RAN) – Lama tak terdengar gugatan perkara Pilkada yang diajukan paslon urut 2, Dr Adam SH MH - H Sutoyo (AYO) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata, gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh paslo urut 2, AYO, lewat kuasa hukumnya Dody Fernando, Jumat (3/1/2025) telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e[1]BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2024 Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, MK akan melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. "Jadi Jumat (3/1) kemaren, permohonan kita sudah teregistrasi di MK. Maka selanjutnya MK akan memanggil para pihak untuk sidang pemeriksaan pendahuluan," kata Kuasa Hukum paslon urut 2, Adam-Sutoyo, Dody Fernando SH MH, Sabtu (4/1) di Taluk Kuantan.
Mereka, kata Dody sudah siap memenuhi undangan sidang pemeriksaan pendahuluan oleh MK. AYO, menyampaikan gugatan ke MK pada 5 Desember 2024. Adapun dasar pengajuan yang dilakukan paslon AYO lewat kuasa hukumnya dikarenakan terdapat pelanggaran yang terjadi terstruktur, sistematis dan masif yang diduga dilakukan paslon urut 1 dengan menyalahgunakan wewenangnya.(abd)