Putusan MK Bisa Diterapkan di Pilpres 2029

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini hadir sebagai pembicara dalam diskusi bertajuk "MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?", belum lama ini (fedrik t/jp)
Riau Analisa.com-Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Putusan itu diyakini akan otomatis berlaku pada Pilpres 2029.
Pegiat Pemilu, Titi Anggraini salah satu pihak yang terkait dalam gugatan ini menilai, putusan MK sudah berlaku sejak diputus. Ia menyambut baik hadirnya putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu.
"Putusan yang harus disyukuri dan dirayakan semua pihak. Partai politik diharap mulai menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon-calon potensial untuk Pilpres 2029," kata Titi kepada jpc, Kamis (2/1).
Penghapusan presidential threshold itu membuka potensi bagi setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan sendiri capres-cawapres pada Pilpres 2029.
"Namun, terlebih dahulu partai harus memastikan partai politiki mereka bisa lolos menjadi perserta pemilu pada Pemilu 2029 mendatang," ucap Titi.
Titi mengutarakan, putusan ini memberikan kesempatan kepada putera puteri terbaik bangsa menjadi pemimpin negara. Hal ini berbanding terbalik dengan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru membuka jalan pencalonan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden.
"Dengan putusan 62/PUU-XXII/2024, mahasiswa UIN SUKA, Enika Maya Oktavia dkk membuka jalan bagi semua putera-puteri terbaik bangsa untuk bisa maju Pilpres melalui partai politik peserta pemilu. Bangsa ini berhutang budi demokrasi kepada perjuangan Enika Maya Oktavia dkk," ujar Titi.
Oleh karena itu, Titi meyakini putusan MK terkait penghapusan presidential threshold 20 persen merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia. Ia memastikan, tidak ada yang dirugikan dari hadirnya putusan itu.
"Putusan ini kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada yang dirugikan. Semua partai politik peserta pemilu mendapat manfaat akses pada pencalonan presiden yang setara. Serta pemilih mendapatkan keragaman pilihan politik melalui pemilu yang lebih inklusif," tegas Titi.(rhd)