Calon Bupati Siak Afni, Lega dengan Putusan MK

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 2, Afni Zulkifli - Syamsurizal merayakan kemenangan hitung cepat beberapa waktu lalu (dokpri)
Riau Analisa.com-SIAK-Calon Bupati Siak peraih suara terbanyak Pilkada Siak Afni Z merasa lega. Pasalnya MK memutuskan PSU bukan karena kecurangan tetapi karena masalah partisipasi pemilih.
Hal itu dikatakannya kemarin didampingi pengacara Evanora. Ia mengatakan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai prediksi.
Disebutkan Afni, 95 persen dia yakin, putusan MK poin ketujuh, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. "MK membersihkan nama Afni dan pasangannya Syamsurizal dan tidak melakukan kecurangan," kata Afni.
Afni mengaku lega dan bangga karena tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), terbantahkan dan ditolak oleh hakim MK. Kepada seluruh pendukung, relawan, simpatisan dan masyarakat Siak yang masih peduli dengan demokrasi, patut berbangga, tegak kepala bersama memenangkan Pilkada dengan sangat terhormat.
"PSU 3 di TPS memang harus dijalani, karena putusan itu final dan mengikat," kata Afni.
Relawan simpatisan yang masih peduli dengan demokrasi yang jujur dan adil mari kawal bersama. Pemilih di tiga TPS benar benar menggunakan hati nuraninya. "Kepada penyelenggara untuk benar benar menjaga agar PSU berjalan dengan jujur dan adil," ucap Afni.
Sebagai anak jati Siak, Afni bangga dengan seluruh pendukung relawan, dan masyarakat Siak. "Alhamdulillah bersih dari fitnah TSM. Kalaulah benar di luar sana mendukung 02, tahan diri, tahan jari di media sosial," ucap Afni.(win)