Surat Edaran Disnaker Riau

Perusahaan Wajib Berikan Hak Hari Libur Nasional untuk Pekerja

Riau Selasa, 24 Desember 2024 - 06:20 WIB
Perusahaan Wajib Berikan Hak Hari Libur Nasional untuk Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Boby Rahmat (ANTARA/HO-Humas Dinas Nakertrans Riau)

PEKANBARU (RAN) – Perusahaan diwajibkan mematuhi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemprov mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5320 Tahun 2024 terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama. Surat edaran tersebut disampaikan kepada pada perusahaan dan para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau agar bisa diterapkan kepada perusahaan yang ada di wilayah kerjanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakerstran) Riau Boby Rachmat mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.

“Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman bagi perusahaan dalam mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Senin (23/12).

Lebih lanjut dikatakannya, surat edaran ini mengatur bahwa pekerja atau buruh berhak mendapatkan hari libur nasional tanpa diwajibkan bekerja. Namun hal tersebut dikecualikan untuk pekerjaan yang sifatnya harus dijalankan secara terus menerus.

“Dalam situasi tertentu, jika ada kesepakatan, pekerja tetap dapat dipekerjakan pada hari libur nasional, namun wajib mendapatkan upah lembur,” ujar Boby.

Boby Rachmat menjelaskan, cuti bersama bersifat pilihan, tergantung kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Jika pekerja mengambil cuti bersama, maka hari tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka.

“Sebaliknya, bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan tidak akan berkurang dan upah tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa,” tambahnya.

Boby berharap, perusahaan di Riau dapat mematuhi ketentuan ini dan menyosialisasikannya kepada seluruh pihak terkait. Semua perusahaan di Riau diimbau untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

“Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dapat berjalan dengan baik, tanpa mengganggu operasional perusahaan maupun hak-hak pekerja. Adapun libur nasional dan cuti bersama di Desember 2024 yakni pada 25 dan 26 Desember,” ujarnya.(win)




Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.