Untuk Tenaga Guru Menyusul

Pemprov Umumkan Hasil Seleksi PPPK Teknis

Riau Kamis, 02 Januari 2025 - 07:29 WIB
Pemprov Umumkan Hasil Seleksi PPPK Teknis

Sejumlah peserta mengikuti tes PPPK belum lama ini. (foto int)

PEKANBARU (RAN) – Ini kabar gembira buat pelamar PPPK Teknis. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kembali mengumumkan hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Jika sebelumnya diumumkan hasil tenaga kesehatan, Rabu (1/1) giliran tenaga teknis. Sedangkan untuk tenaga guru menyusul.

“Hasil seleksi kompetensi PPPK tahun 2024 sudah diumumkan. Namun yang diumumkan baru jabatan tenaga teknis dan tenaga kesehatan,” ujar Kepala BKD Riau Mamun Murod, Rabu (1/1). “Untuk tenaga guru kami belum dapat data dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.

Bagi peserta seleksi kompetensi PPPK  dapat melihat kelulusan melalui laman bkd.riau.go.id. Termasuk melihat persyaratan yang harus dilengkapi. “Untuk melihat hasil kelulusan bisa mengunjungi laman resmi BKD Riau. Namun untuk berapa jumlah yang lulus kami belum mendapat rinciannya,” sebutnya.

Dijelaskan Murod, bagi pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengisi daftar riwayat hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK secara elektronik mulai tanggal 1 sampai 31 Januari 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan.

“Beberapa ketentuannya yakni melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Ijazah bagi tamatan perguruan tinggi/ijazah bagi tamatan SLTA sederajat/ijazah bagi tamatan SLTP sederajat/ijazah bagi tamatan SD sederajat yang digunakan untuk melamar formasi PPPK,” sebutnya.

Dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara. Kemudian juga asli transkrip nilai bagi tamatan perguruan tinggi/daftar nilai atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi tamatan SLTA sederajat/SLTP sederajat/SD sederajat yang digunakan untuk melamar formasi PPPK.

“Kemudian juga melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang masih berlaku. San beberapa persyaratan lainnya yang tertera pada pengumuman yang kami sampaikan,” ujarnya.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pengangkatan PPPK pada tanggal yang telah ditetapkan  tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.

“Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tegasnya.(win)




Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.