Di Riau, Perselisihan Buruh dan Perusahaan Capai 502 Kasus
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) melakukan aksi demokrasi di depan Gerbang Kantor Gubernur Riau Pekanbaru beberapa waktu lalu.. (evan g/rp)
Riau Analisa.com-Ternyata kasus perselisihan buruh dengan perusahaan di Riau tergolong tinggi. Selama kurun waktu tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima laporan sebanyak 502 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Bidang Hubungan Industrial (HI).
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 114 perselisihan hak, 31 perselisihan kepentingan, 352 perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), serta 5 kasus perselisihan internal antara serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dalam satu perusahaan.
’’Selama tahun 2024, kami menerima 502 laporan perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Sebanyak 473 kasus telah selesai, sementara 29 lainnya masih dalam proses penyelesaian. Sektor perdagangan dan perkebunan menjadi yang paling banyak mengalami perselisihan,’’ katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada tahun 2025 pihaknya berharap perselisihan tenaga kerja dapat berkurang. Ia mengatakan, kunci penyelesaian konflik tenaga kerja terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua pihak.
‘’Perusahaan perlu lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja, sementara pekerja harus menjalankan kewajibannya dengan baik dan mematuhi aturan perusahaan,’’ tuturnya.
Disnakertrans Riau juga berkomitmen meningkatkan peran mediasi untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Dengan langkah ini, mereka optimistis dapat menyelesaikan setiap konflik tenaga kerja yang muncul.(abd)











