Pergub Baru Atur Mutasi ASN Ke Pemprov Riau
Barisan ASN yang sedang mengikuti upacara di kantor Gubernur Riau belum lama ini. (media center riau)
Riau Analisa.com-Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin pindah (mutasi) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diatur dengan aturan baru. Pemprov telah menetapkan dan mengundangan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 3 Tahun 2025, tentang Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penyusunan kebutuhan dan pengadaan Aparatur Sipil Negara merupakan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan pegawai ASN.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Yan Dharmadi mengatakan, bahwa penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN dilaksanakan dengan memperhatikan program prioritas pembangunan daerah
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci setiap satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan rencana strategis daerah.
“Pemenuhan kebutuhan ASN di Provinsi Riau dilakukan melalui pengadaan melalui CPNS, PPPK, mutasi dan atau pengangkatan/perpindahan/penyesuaian/promosi jabatan fungsional,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait pengadaan melalui mutasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, terdiri atas mutasi PNS dari instansi pusat, mutasi PNS dari instansi provinsi lain, mutasi PNS dari instansi kabupaten/kota provinsi lain, mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi dan mutasi dari perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
“Mutasi atau perpindahan PNS ke Pemerintah Provinsi Riau dilakukan secara selektif berdasarkan atas kebutuhan formasi Pemerintah Provinsi Riau yang ditetapkan Gubernur Riau dan dilaksanakan dengan proses seleksi atau asesmen paling banyak dua periode dalam satu tahun,” ujarnya.
Gubernur Riau, demikian Yan, selaku PPK mengumumkan lowongan pengadaan melalui mutasi yang diumumkan secara terbuka berdasarkan formasi yang tersedia. Dan setiap PNS mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2025
“Adapun seleksi pengadaan melalui mutasi dilakukan melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi yang dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar," ujarnya.(win)











