Rugikan Negara Rp196 M, Polda akan Gelar Perkara Kasus SPPD Fiktif
ilustrasi (cakaplah)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Lama tak terdengar kabarnya kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau kembali muncul. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau telah mengantongi hasil Kerugian Negara (KN) dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Riau dengan nilai Rp195.990.000.000.
Nilai ini sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, lebih besar dari yang disebutkan sebelumnya.
“Total kerugian kalau ditambah uang kes tidak senilai dengan hasil yang didapatkan dari BPKP,” ungkap Kombes Ade, di Mapolda Riau, Rabu (11/6/2025).
Langkah selanjutnya, ungkap Kombes Ade, pihaknya akan melakukan Gelar Perkara (GP) di Bareskrim Mabes Polri Minggu depan. ''Minggu depan tanggal 17 Juni gelar perkara di Tipikor di Bareskrim,” kata Kombes Ade.
Terkait pemeriksaan Hana Hanifah, sebut Kombes Ade, masih akan terus diperiksa untuk memastikan peran dan aliran dana yang diterima yang bersangkutan. Maka setelah gelar perkara di Bareskrim, pengumuman siapa tersangkanya akan diumumkan langsung oleh Kapolda Riau.
“Tersangkanya lebih dari satu orang,” ungkap Kombes Ade.
Dalam pengusutan yang telah dilakukan, hasilnya cukup mengejutkan karena nilai kerugian negara yang cukup fantastis. ''Polda Riau paling tinggi di Polda jajaran dalam pengungkapan kasus korupsi ini,” terang Kombes Ade.
Terkait jalannya pengusutan, total seluruh saksi yang telah diperiksa lebih dari 400 orang. Sedangkan, untuk total dana kes yang berhasil dikumpulkan di luar aset bergerak seperti yang di Batam, home stay, moge dan lainnya yang disita jumlahnya mencapai Rp19 milliar.
“Untuk uang kes yang disita dari ASN hingga staf ahli totalnya Rp19 milliar, hampir 20 milliar,” jelas Kombes Ade.
Sebelumnya, Kombes Ade menyebutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Bahwa audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung.(abd)











