Kejati Riau Sita SPBU di Petapahan Kampar
Jaksa Penyidik Kejati Riau melakukan penyitaan SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar pada Jumat (12/12/2025) lalu. (Humas Kajati Riau)
Riau Analisa.com-PETAPAHAN-Hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, penyitaan tersebut merupakan pengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024.
''Penyitaan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau di wilayah Kabupaten Kampar," ujar Zikrullah, Selasa (16/12/2025) malam.
SPBU tersebut diduga bekaitan dengan kasus yang sedang disidik. Penyitaan dilakukan pada Jumat (12/12/2025) lalu. Zikrullah menekankan, langkah penyitaan tersebut telah dilengkapi dasar hukum yang sah dan bertujuan untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan.
''Proses penyitaan berlangsung terbuka, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Yaitu berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,'' paparnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli yang merupakan pengacara perusahaan, inisial MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
Untuk MA dan DS, status tersangka ditetapkan pada Senin (15/12/2025) dan pada malam harinya langsung dilakukan penahanan.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar.
"Angka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri peran para pihak serta aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini,'' ujar Zikrullah.
Zikrullah memastikan penyidikan akan terus dilakukan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara ini.(ran)










