Tertibkan Tempat Hiburan Satpol PP Rohul Setor ke Kas Daerah Rp160 Juta

Daerah Minggu, 21 Desember 2025 - 07:06 WIB
Tertibkan Tempat Hiburan Satpol PP Rohul Setor ke Kas Daerah Rp160 Juta

Satpol PP Rohul apel sebelum pelaksanaan operasi yustisi beberapa waktu lalu. (rokanhulukab.go.id)

 

Riau Analisa.com-PASIR PENGARAIAN- Selama pelaksanaan proses penertiban tempat hiburan di Rokan Hulu, sudah terkumpul uang denda mencapai Rp 160 juta. Uang tersebut langsung disetorkan ke kas daerah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu Gorneng, S Sos, M.Si yang didampingi Kabid OPS Satpol PP Rohul Hamsanah M.Pd mengungkapkan hal itu kepada media.

Penjelasan itu disampaikan Gorneng, seiiring dengan akan berakhirnya tahun 2025 sekaligus evaluasi program kerja Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu.

" Uang Denda itu sudah diatur melalui Perda Pekat Rokan Hulu. Hasilnya disetor ke Kas Daerah Rohul. " Papar Gorneng.

Pelaksanaan kegiatan penertiban dan pengawasan program Satpol PP Rohul itu terus berlanjut sesuai dengan tupoksi yang ada.  Aparat Satpol PP Rohul, lanjut Gorneng akan terus melakukan kegiatan penertiban ke setiap lokasi pekat seperti cafe-tempat hiburan malam dan parter tidak, dalam rangka menjalankan amanat Perda Pekat yang telah ada.

Begi mereka yang melanggar, akan ada denda yang mesti dibayar dan disetor ke kas daerah, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan. Ada yang denda 1 juta dan seterusnya..sesuai dengan Perda yang ada.

Lebih lanjut Hamsanah M.Pd menjelaskan, bahwa uang denda itu, secara langsung dibayarkan oleh para pelanggar ke kas daerah secara langsung.jika mereka tidak bisa membayarkan secara sendiri. Petugas Satpol PP Rohul akan membantu mereka. (ran)




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.