Didepan Suami dan Anaknya, Pelakor Aniaya Istri Sah
I, tersangka penganiayaan diamankan di Mapolres Kampar. (Polres Kampar)
Riau Analisa.com- KAMPAR – Sebuah insiden penganiayaan terjadi diwilayah hukum Polres Kampar. Seorang istri dianiaya oleh wanita yang berpacaran dengan suaminya. Kejadian ini bermula pada Ahad (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, korban bersama dengan anaknya yang masih berumur 2 tahun mengejar suaminya FE dengan menggunakan sepeda motor. Kala itu, suaminya menggunakan mobil bersama pelaku.
Sesampainya di Jalan Lintas PT RAPP Desa Gunung Sari, suami korban FE memberhentikan mobil yang dia kendarai dan mengajak FE untuk pulang," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
"Pelaku keluar dari mobil dan langsung menarik rambut korban. Sehingga terjatuh dari sepeda motor bersama dengan anaknya," jelas Kasat Reskrim.
Tidak hanya itu, pelaku menghimpit tubuh korban dan membenturkan kepala korban berulangkali ke sepeda motornya. "Sehingga mengakibatkan kepala korban luka robek 7 jahitan dan baru suami korban FE melerai mereka" ujar AKP Gian.
Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar yang mendapat laporan itu segera menangkap seorang wanita muda berinisial TI (25) warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
TI ditangkap karena melakukan penganiaya terhadap seorang wanita berinisial No (30) warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar yang mengakibatkan luka di kepala dan tubuh korban lebam-lebam.
Pelaku ini diduga merebut suami korban alias pelakor. "Karena hal itulah korban melapor pelaku ke Polres Kampar dan setelah barang bukti lengkap pelaku langsung kita tangkap," ungkap Kasat.
Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polres Kampar. Usai terima laporan, Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
"Tim mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dan langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya petugas membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(ran)










