Kejati Riau Tetapkan Mantan Kadisdik Rohil Jadi Tersangka Korupsi

Tersangka korupsi DAK swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung SD Rohil, Syafrijon digiring keluar Gedung Kejati Riau, Senin (1/9/2025). (hendrawan/rpc)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir berurusan dengan hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Asriel Arif (AA) sebagai tersangka, Senin (1/9/2025). Ia dijerat kasus tindak pidana korupsi dana swakelola rehabilitas dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD 2023.
Turut ditetapkan tersangka bersama AA, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola Syafrijon (Syf). Plt Kajati Riau Dedie Tri Winarto didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams dan Kasi Penkum dan Humas Zikrullah menjelaskan, dalam perkara ini, Asriel diduga telah melakukan penyelewengan dana sebesar Rp7,67 miliar dari total anggaran Rp40,3 miliar untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah di Rohil.
''AA memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai dana pencairan tahap I hingga tahap III, dengan total dana yang dinikmati untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp7,67 miliar,'' ujar Dedie.
Selain itu, AA juga terbukti menggunakan dana tersebut untuk pembayaran ke sejumlah media dengan total Rp36 juta. Sementara peran Syf diduga mengambil dana sebesar Rp897,4 juta dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, hanya Rp599,9 juta yang dapat dipertanggungjawabkan.
''Akibatnya, terdapat sisa dana sebesar Rp297,5 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Dedie yang turut didampingi Asintel Kejati Riau Sapta Putra.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,97 miliar.
Atas perbuatan tersebut keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang!(UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka Syf langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025. Sementara AA tidak ditahan karena saat ini sudah menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Rohil terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan SMP.(abd)