Beraksi di 13 TKP, Resedivis Jambret Berhasil Ditangkap

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menginterogasi pelaku (klikmx)
Riau Analisa.com-PEKANBARU—Spesialis jambret di Kota Pekanbaru ini akhirnya berhasil diringkus polisi. Adalah Tim Opsnal Polsek Sukajadi, meringkus seorang pria bernama Rohim Masril alias Rohim (21). Residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret ini diringkus di salah satu hotel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Senin (18/8/2025) lalu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban Hosni Santaria (43), seorang PNS asal Indragiri Hilir, yang menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, pada 21 Juni 2025 lalu.
Saat kejadian, pelaku merampas gelang emas seberat 15 gram dari tangan korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta. Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.
"Pelaku berhasil diamankan di Hotel 888 Jalan Teuku Umar. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan bahkan terlibat dalam 13 aksi jambret di berbagai lokasi di Pekanbaru," kata Kapolsek, Rabu (3/9/2025).
Dari hasil pengembangan, Rohim tercatat pernah beraksi di sejumlah titik, di antaranya Jalan Delima, Jalan Kaharudin Nasution, Jalan Parit Indah, Jalan Pattimura, Jalan Thamrin, Jalan Pepaya, Jalan Nilam, Jalan Cempaka, hingga Jalan Arifin Ahmad.
Kemudian, barang yang dijambret dari para korban umumnya berupa gelang emas dan telepon genggam. "Dari penyelidikan dan penyidikan, pelaku ini merupakan residivis kasus jambret yang keluar pada tahun 2023 lalu," terang Jorminal.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat membawa barang berharga di jalan. "Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(win)