Pledoi Risnandar Dkk Ditolak

Hukrim Kamis, 04 September 2025 - 09:39 WIB
Pledoi Risnandar Dkk Ditolak

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Pekanbaru Indra Pomi, dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (EVAN GUNANZAR/RP)

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Kasus korupsi mantan Pj Wako Pekanbaru terus berlanjut.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.

Ini tertuang dalam replik yang disampaikan JPU KPK pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/9/2025). ‘’Kami tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada Rabu, 12 Agustus 2025. Kami memohon agar nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,’’ ujar JPU KPK.

Terkait penolakan itu, terdakwa Indra Pomi Nasution menyatakan tetap pada nota pembelaan yang telah diajukan sebelumnya. Kuasa Hukumnya Eva Nora mengatakan, pihaknya tetap pada pleidoi. Menilai replik JPU tidak mengandung hal baru yang mendasar, maka duplik langsung disampaikan secara lisan.

‘’Melalui duplik secara lisan ini, kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atau setidak-tidaknya seringan-ringannya,’’ jelas Eva Nora, Selasa (2/9/2025).

Dengan demikian maka, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjadwalkan sidang putusan terhadap perkara korupsi Indra Pomi Nasution, Selasa (9/9) pekan depan.

Sedangkan terdakwa Risnandar dan Novin Karmila menanggapi replik JPU KPK dengan cara berbeda. Keduanya akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya dalam agenda duplik.

Pada sidang sebelumnya JPU KPK menuntut Risnandar hukuman pidana penjara 6 tahun, pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.

Adapun Indra Pomi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, lebih berat dibanding terdakwa lainnya. JPU juga menuntut Indra Pomi dengan denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.

Sementara Novin Karmila, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Novin juga dituntut membayar denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Mereka dipersalahkan melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Risnadar dan Indra Pomi juga dijerat kasus gratifikasi.(win)




Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.