Pembayaran QRIS Tidak Dibebani Pajak
ilustrasi (umsu)
JAKARTA (RP)-Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa tidak ada pemungutan PPN pada transaksi QRIS. ’’Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (23/12/2024).
Menurut dia, PPN dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, salah satunya QRIS. Namun, beban tax atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung penyedia jasa. Hal itu telah berjalan sejak 2022 melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022. ’’Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS,’’ jelas Febrio.
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen juga berlaku atas jasa layanan transaksi uang elektronik dan digital. Mulai top-up e-wallet, uang elektronik, hingga pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menekankan perubahan tarif tersebut bukan merupakan hal baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, selama ini jasa atas transaksi uang elektronik dan digital sudah dikenai PPN berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022. Kenaikan pungutan menjadi 12 persen itu hanya akan dikenakan pada jasa yang disediakan oleh penyedia layanan. Bukan pada seluruh transaksi.
Sebagai ilustrasi, ketika seseorang melakukan top-up saldo e-wallet Rp1 juta. Biasanya dikenakan biaya administrasi Rp1.500 oleh provider layanan jasa transaksi uang elektronik. ”Jadi, biaya administrasi Rp1.500 yang dikenakan PPN. Bisa jadi biaya dari penyedia jasanya itu sudah memperhitungkan PPN di situ,” ungkap Dwi di kantornya, Senin (23/12).
Begitu pula setiap transaksi menggunakan uang elektronik. Misalnya, saat mengisi saldo uang elektronik senilai Rp500 ribu untuk keperluan tol. Setiap kali top-up, biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp1.500. ”Biaya inilah yang dikenakan PPN. Tetapi setelah itu, saat saya menggunakan e-money untuk tapping di gerbang tol, tidak ada PPN tambahan,” bebernya.
Dwi juga mengklarifikasi kebingungan yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan QRIS. Harga barang yang dibayar melalui scan QRIS akan sama dengan transaksi tunai. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah merchant discount rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik usaha.
”Misalnya, saat membeli kopi seharga Rp26 ribu. Maka, harga yang dibayarkan tetap sama. Mau pakai QRIS, mau pakai cash, ya sama,” ujarnya.
Dia menegaskan, yang menjadi dasar pengenaan pajak bukan nilai pengisian uang (top-up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli. Melainkan, jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut. ”Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” ucapnya.(rhd)











