Memperpanjang Ketidakpastian Hukum

Opini Minggu, 21 Desember 2025 - 06:48 WIB
Memperpanjang Ketidakpastian Hukum

Ilham Muhammad Yasir

Oleh Ilham Muhammad Yasir*

DI TENGAH upaya serius pemerintah memperbaiki Polri pasca peristiwa aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu. Tiba-tiba kita dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 10 Tahun 2025 pada 10 Desember 2025 pekan lalu. Sorotan terjadi saat tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo di bawah pimpinan Prof. Jimmly Ashiddiqie, tengah bekerja keras untuk memperbaiki Polri. Bukannya memberi poin positif, terbitnya Perkapolri ini justru menambah beban baru di tubuh Polri.

Perkapolri No. 10 Tahun 2025, mengatur tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri, sepertimana yang juga diatur dalam peraturan sebelumnya. Mulai Perkapolri No. 1 Tahun 2013, dilanjutkan Perkapolri No. 4 Tahun 2017. Peraturan ini terus memperpanjang ketidakpastian hukum yang seharusnya segera diakhiri. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang diterbitkan pada 13 November 2025, telah meluruskan kesalahan tafsir yang terjadi sebelum-sebelumnya. Perkapolri yang baru ini justru mengulangi kekeliruan lama dan memperpanjang ketidakpastian hukum yang semestinya sudah tuntas.

Mundur atau Pensiun

Pasal 28 Ayat (3) dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan tegas menyatakan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Makna pasal ini sebenarnya sudah sangat jelas: anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah berhenti atau pensiun dari tugas kepolisian. Tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi mengenai pasal ini. Peraturan yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun justru bertentangan dengan prinsip dasar pemisahan antara Polri dan sipil. Kebijakan semacam ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dapat merusak kepercayaan publik dan mengaburkan makna asli dari Pasal 28 Ayat (3) tersebut.

Begitu pula di Penjelasan Pasal 28 Ayat (3)-nya, seharusnya dipahami sebagai pasal penjelas saja. Kekuatan hukum yang mengikat adalah di batang tubuh UU Polri ini, yaitu di Pasal 28 ayat (3) di atas. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) tidak lebih hanya memberikan penjelasan makna, ‘jabatan di luar kepolisian’. Selengkapnya:  "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Penjelasan ini sangat jelas, menegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak terkait langsung dengan tugas-tugas dan fungsi kepolisian.

Namun, Perkapolri No. 1 Tahun 2013, No. 4 Tahun 2017, dan terakhir No. 10 Tahun 2025 justru memperlebar makna dari pasal penjelasan tersebut. Penjelasan Pasal pada frasa…”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” dimaknai berbeda yang seolah-olah memberikan ruang bahwa Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil sepanjang melalui penugasan dari Kapolri tanpa perlu pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

Hal ini menunjukkan bahwa Polri memilih untuk menafsirkan pasal penjelasan ini dengan cara yang lebih luas, yang akhirnya melahirkan kebijakan yang keliru, yaitu kebijakan yang memungkinkan anggota Polri tetap aktif di jabatan sipil tanpa harus berhenti dari institusi kepolisian. Sebuah langkah yang bertentangan dengan prinsip dasar pemisahan kewenangan dalam UU Polri dan pemisahan fungsi Polri dengan sektor sipil yang sudah ditetapkan sejak pasca reformasi.

Dikoreksi MK

Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 menjadi titik-balik, mengoreksi penafsiran yang keliru terhadap Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002. Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang ada dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) dengan alasan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan ini secara tegas menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, dan tidak boleh ada ruang bagi penugasan Kapolri yang dapat menyimpang dari prinsip pemisahan yang tegas antara fungsi Polri dan jabatan sipil.

Putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam mengatur hubungan antara Polri dan jabatan sipil. Sebelumnya, Perkapolri No. 4 Tahun 2017 dan No. 1 Tahun 2013 telah memberikan kelonggaran penafsiran terhadap pasal ini dan mengaburkan makna yang seharusnya jelas. Putusan MK mengingatkan kita bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten sesuai dengan tujuan konstitusionalnya, yaitu untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor sipil.

Dengan adanya Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan Perkapolri yang longgar dalam hal penempatan anggota Polri di jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun. Perkap No. 10 Tahun 2025, yang seharusnya menjadi perbaikan dari kebijakan sebelumnya, malah memperpanjang ruang bagi penafsiran yang tidak sesuai dengan prinsip yang ditetapkan oleh putusan MK tersebut. Pemisahan yang jelas antara Polri dan jabatan sipil harus tetap dijaga agar netralitas Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum tidak terancam.

Penutup

Perkapolri No. 10 Tahun 2025 semestinya hadir dengan harapan untuk mengoreksi kebijakan yang sudah ditetapkan dalam Perkapolri No. 4 Tahun 2017 dan No. 1 Tahun 2013, namun kenyataannya justru memperjelas kesalahan yang sudah terjadi sejak awal. Perkapolri No. 4 Tahun 2017 dan No. 1 Tahun 2013 seharusnya  juga tidak perlu ada, jika dari sejak awal menerapkan prinsip kehati-hatian dan cermat dalam memahami pesan yang terkandung di Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut.

Perkapolri No. 10 Tahun 2025 harus segera ditinjau ulang dan dicabut, karena kebijakan ini berpotensi mencederai prinsip negara hukum yang kita junjung tinggi. Dalam negara hukum, baik lembaga negara apalagi setingkat di bawah lembaga pemerintahan (eksekutif), Polri tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan undang-undang atau putusan MK yang sudah final. Perkapolri tersebut harusnya ada jika diperintahkan secara tegas oleh UU, dalam hal ini UU Polri. Sepanjang tidak ada perintah dalam bentuk norma, Perkapolri tidak boleh ada atau diada-adakan. Karena itu, setiap kebijakan yang melanggar konstitusi dan putusan MK harus diperbaiki agar tidak mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas tata kelola pemerintahan yang baik (good goernance). Semoga.

            *adalah jurnalis dan penulis lepas saat ini sedang menempuh pendidikan Program Doktor S3 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Riau.

 




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.