KPK Perpanjang Penahanan Mantan Pj Wako Pekanbaru
KPK melakukan ekspos perkara OTT Pj Wali Kota Pekanbaru yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah, Nurul Ghufron, awal Desember lalu (sc/dea)
JAKARTA (RAN) – Akhir tahun yang pahit bagi Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Yakni, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru nonaktif Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Novin Karmila.
Ketiga tersangka ini telah menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 lalu di Rutan Cabang KPK. “Diperpanjang (masa tahanan) di tingkat JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 40 hari, mulai tanggal 23 Desember 2024 sampai 31 Januari 2025,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Diketahui, ketiga tersangka ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya 2 Desember 2024 lalu. Dalam operasi itu, KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp6,8 miliar. Setelah ditetapkan tersangka, KPK kembali melanjutkan penggeledahan selama sepekan yakni pada 5-12 Desember 2024 di Pekanbaru dan Jakarta.
Belasan rumah dan kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru digeledah dan banyak barang bukti disita dalam pengembangan perkara korupsi tersebut. KPK berhasil menyita dokumen, surat, barang bukti elektronik (BBE) hingga 60 unit barang berupa perhiasan, sepatu hingga tas.
Dari hasil penggeledahan, juga berhasil diamankan kembali uang tunai. Kali ini ada yang berbentuk dolar sejumlah 1.021 dolar AS dan Rp1,5 miliar. Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
Namun, KPK belum merinci sudah berapa orang dan siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa. Namun, terkait kasus ini Tessa memastikan belum ada permintaan pencekalan terhadap siapa pun ke luar negeri. “Belum ada yang dicegah ke LN (luar negeri),” kata Tessa, Selasa (17/12) lalu.
Ketiga tersangka, diduga melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(rhd)










