Berlaku 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari

Mulai Hari Ini Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi

Pekanbaru Selasa, 24 Desember 2024 - 06:33 WIB
Mulai Hari Ini Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi

Angkutan barang dilarang beroperasi di hari libur nasional. (bisnis.com)

PEKANBARU (RP) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Lalu Lintas memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan mulai, Selasa (24/12) hari ini. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor  500.1/dphb-kbd.2/5352.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman mengatakan, pembatasan diberlakukan tidak hanya pada saat libur Natal. Namun juga pada saat libur Tahun Baru 2025. "Jadwal pembatasan angkutan barang dimulai besok (hari ini, red)  pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat (27/12) pukul 23.59 WIB," ujarnya, Senin (23/12).

Kemudian untuk libur Tahun Baru dilakukan pada Selasa (31/12) pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat (3/1) pukul 23.59 WIB. Taufiq juga merincikan sejumlah kendaraan angkutan barang yang termasuk dalam pemberlakuan pembatasan.

Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu dua atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok.

Namun, kendaraan jenis ini harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Terakhir, surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang.

Taufiq mengimbau kepada para pengendara angkutan barang untuk dapat memperhatikan kebijakan ini guna kelancaran dan kenyamanan, khususnya saat masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

“Mohon kerja samanya untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku. Petugas kami di lapangan juga akan melaksanakan sosialisasi supaya aturan atau kebijakan ini bisa sampai kepada teman-teman pengendara angkutan barang,” pesannya.

Dirlantas menambahkan, pembatasan ini berlangsung selama tanggal dimaksud. Seluruh kendaraan yang masuk dalam kategori dibatasi, tidak boleh melintasi seluruh jalan umum di wilayah hukum Polda Riau.

Bagi yang kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi berupa tilang. "Secara teknis nanti akan ada patroli oleh petugas kami. Tentunya setiap pelanggaran yang terjadi akan ada sanksi berupa tilang," sebut Dirlantas.(win)

 




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.