Sidak DPRD Kota Pekanbaru

Ditemukan THM Masih Beroperasi hingga Dini Hari

Pekanbaru Rabu, 25 Desember 2024 - 07:37 WIB
Ditemukan THM Masih Beroperasi hingga Dini Hari

Anggota Komisi I DRPD Kota Pekanbaru Aidhil Nur Putra dan Firmansyah saat sidak di salah THM pada Selasa (24/12/2024) dini hari di Pekanbaru (hendrawan/rpg)

PEKANBARU (RAN) – Fakta bahwa tempat hiburan malam beroperasi melewati jam yang sudah ditentukan ditemukan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).  Saat sidak ke Live House yang berada di Jalan Soekarno-Hatta pada Selasa (24/12/2024) dini hari, mereka mendapati musik masih hidup dan berdentang keras.

Awalnya, Anggota Komisi I Aidhil Nur Putra  meminta petugas keamanan untuk menghidupkan semua lampu sebagai tanda kehadiran rombongan sidak. Tapi justru dia diacuhkan. Setengah emosi, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Pekanbaru ini langsung menuju Disk Jokey (DJ) yang masih bermain. Tampa basa-basi Aidhil meminta musik agar dihentikan.

''Ini tidak sopan namanya, tidak menghargai kita. Kita datang ramai-ramai rombongan masak tak nampak, musik itu masih terus diputar sekencang-kencangnya. Luar biasa ini," kata Aidhil yang naik pitam.

Rombongan wakil rakyat ini lalu membubarkan para pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) itu. Musik dengan suara keras itu hanya melewati batas jam operasional sesuau aturan. Apalagi saat mereka tiba disana sudah pukul 24.58 WIB dini hari.

Rombongan Komisi I geram tak diacuhkan karena mereka berombongan datang bersama Personel Satpol PP, pengisi acara di Live House masih sempat mengajak tamu untuk bersenang dan menari ria. Mereka juga mendapti fakta bahwa para pengunjung justru banyak para anak muda usia kuliah.

Melihat banyak minuman keras, rombongan Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil pihak pengelola untuk mengecek izin lengkap. Terutama karena THM ini menjual minuman beralkohol diatas 5 persen.

Ada beberapa THM yang dipilih secara acak dalam sidak yang dimulai jelang tengah malam itu. Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian yang juga ikut dalam rombongan mengakui, ada temuan beberapa pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam sidak kali ini.

Terutama, kata dia, berkaitan dengan jam operasional. Sesuai perda, batas jam operasional seharusnya hanya sampai pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB pada akhir pekan. "Menang kita temukan di lapangan tempat-tempat hiburan ini masih beroperasi sampai pukul 1.30 dini hari. Beberapa juga ada pelanggaran perizinan, termasuk minuman beralkohol.  Ini akan kita tindaklanjuti, terutama Live House,'' kata dia.

Komisi I pada kesempatan itu meminta kepada pemilik tempat hiburan yang melanggar untuk membawa berkas mereka lengkap ke kantor Satpol PP. Pihaknya akan menerima informasi lebih lanjut dari Satpol PP. Rombongan Komisi I selain Aidhil, turut hadir Ketua Komisi I Robin Eduar, Firmansyah, Firman, Muhammad Zahirsyah dan Syafri Syarif.(win)

 




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.