Sopir Penabrak Sekeluarga, Terancam 12 Tahun Penjara
Tersangka AR saat memberikan keterangan pada Press Conference di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2024). (bs/rp)
PEKANBARU (RAN) – Sopir penabrak sekeluarga hingga tewas pada Rabu 1 Januari 2025 lalu terancam hukuman 12 tahun penjara. Pihak kepolisian menggelar konferensi pers terkait kecelakaan maut yang melibatkan mobil jenis LCGC (Low Cost Green Car) dengan sepeda motor di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, Kamis (2/1/2024). Tersangka sopir tabrakan maut ini Antoni Romansyah dihadirkan.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa memastikan proses hukum yang dilakukan terhadap perkara ini berjalan. Ini diungkapkan Kompol Alvin saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, kemarin. "Yang jelas kami pastikan perkara ini berjalan dengan cepat dan pelaku akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat juga menegaskan pihak kepolisian saat ini masih memproses kasus ini untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.
"Sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 Ayat 5 dan 310 Ayat 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara," ujarnya.
Kapolresta Pekanbaru juga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan nyawa akan terus dilakukan. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak mengemudi dalam kondisi tidak layak," terangnya.
Kapolresta menegaskan insiden ini menjadi pengingat betapa pentingnya kesadaran dan tanggung jawab saat berkendara demi mencegah tragedi serupa di masa depan. Dirinya menegaskan akan menelusuri lebih lanjut dan akan lidik lebih lanjut. "Yang jelas kita lidik lebih lanjut terkait pengguna narkobanya sekaligus berkoordinasi dengan BNN kota untuk penanganannya,’’ ujarnya
Sementara itu, tersangka Antoni mengaku telah mengonsumsi sabu sejak dari Palembang menuju Pekanbaru. Tersangka beralasan itu dilakukannya agar tidak mengantuk saat di perjalanan.
"Saya pakai (sabu, red) pas di Palembang aja. Pas ambil mobil di Sukabumi dan mampir di Palembang pakai sabu. Saya pakai sabu takut mengantuk dan badan biar segar lagi. Sabu itu kami pakai bertiga sejak dari Palembang," ujarnya.
Kemudian usai perayaan pergantian tahun baru dari Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru, mereka bergerak hendak menuju Batam. Antoni Romansyah mengaku dibayar untuk bawa mobil tersebut. "Saya dibayar untuk bawa mobil dengan harga Rp4 juta. Saya juga baru kenal dengan yang membawa saya ini," katanya.(win)










