Sudah 40 Pejabat Pekanbaru Diperiksa KPK

Petugas KPK saat melakukan penggeledahan mencari barang bukti beberapa waktu lalu. (datariau.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton selama 4 hari di Kota Pekanbaru mulai dari, Senin (13/1/2025). Pemeriksaan yang berlangsung di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ini, sudah memeriksa sebanyak 40 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan beberapa pihak terkait lainnya.
Adapun pemeriksaan puluhan saksi ini terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru tahun 2024 dengan 3 orang tersangka utama. Yakni eks Penjabat (Pj) Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekdako Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.
Diketahui, sejak Senin (13/1/2025) lalu, KPK mengawali pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru. Pasca tertangkapnya Risnandar, sempat muncul isu miring soal dugaan adanya 'pengkondisian' terhadap kontrak sistem pengelolaan sampah Kota Pekanbaru. Mengingat, pada Desember 2024 ini, Pemko Pekanbaru harus memutuskan pola pengelolaan sampah yang kemungkinan besar akan melibatkan pihak ketiga.
Soal isu kontrak pengelolaan sampah ini sudah dikonfirmasi wartawan ke KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menyatakan, pihaknya masih berfokus pada hasil operasi tangkap tangan (OTT), dimana terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan. Menurutnya, penyidik KPK belum mendalami lebih jauh soal adanya dugaan penerimaan lain yang diperoleh oleh Risnandar.
"Ini adalah pemeriksaan dalam waktu 1 kali 24 jam. Hal-hal lain yang mendalam tentu kami akan update setelah penyidikan lebih lanjut. Penjelasan kami hanya untuk memastikan tertangkap tangannya cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan dalam kasus pemotongan dana Ganti Uang (GU)," kata Nurul Gufron kepada media, Rabu (4/12/2024).
Menurut Nurul Gufron, informasi tambahan tetap akan menjadi bagian dari proses yang akan menjadi fokus pengembangan penyidik KPK. "Sementara ini yang kita dapat adalah uang dicairkan dari GU sekitar Rp 8 miliar itu, dipotong Rp 2,5 miliar," kata Nurul Gufron. erkait uang yang diperoleh oleh Risnandar, Nurul menegaskan belum terkonfirmasi apakah telah bercampur dari sumber uang-uang yang lain.
"Belum ke sana. Itu juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan kami," kata Nurul Gufron.
Nurul Gufron juga menerangkan, sangat terbuka kemungkinan untuk menjerat ketiga tersangka dengan pasal pidana korupsi lain, termasuk TPPU. Penambahan pasal tersebut akan dikembangkan dalam proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan, kemungkinan pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU akan dikembangkan dalam proses penyidikan," kata Nurul Gufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk pasal gratifikasi yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (win)