Tarif Parkir Pekanbaru Di Lapangan Masih Tarif Lama
.jpg)
Kondisi parkirt disejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. (BPK RI perwakilan Riau)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Meski Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sudah menandatangani Perwako penurunan tarif parkir namun di lapangan para Jukir masih menerapkan tarif lama.
Namun, perwako ini ternyata belum diterapkan di lapangan. Masih ada petugas parkir yang menerapkan tarif lama yakni Rp2 ribu per sekali parkir untuk motor dan Rp3 ribu per sekali parkir untuk roda empat.
Informasi lapangan di sejumlah titik parkir di Jalan Adi Sucipto, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru kemarin. Seorang pengendara motor Imelda Anggraini (27) mengaku kecewa karena perwako baru belum diaplikasikan di lapangan kemarin.
“Kecewa sih. Hari ini (kemarin, red) belum turun tarif parkirnya. Semoga saja setelah tanda tangan dilakukan Wali Kota yang baru, beberapa hari ke depan tarif parkir di Pekanbaru bisa turun,” katanya.
Kekecewaan dirasakan salah seorang pengendara mobil Kurniarto (46) yang berharap tarif parkir di Pekanbaru pun ikut mengalami penurunan sesuai perwako yang baru. “Tadi (kemarin, red) saya sempat parkir di Jalan Tuanku Tambusai. Saya kasih uang Rp 2.000, juru parkir bilang masih tarif lama,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang juru parkir di Jalan Soekarno Hatta Situmorang (49) yang bertugas di depan Pasar Pagi Arengka mengatakan dirinya ikut dengan aturan yang ada. ‘’Apabila harus turun, ya turun. Kita ikut,’’ ujarnya. “Saat ini tarif parkir di Pasar Pagi Arengka masih Rp2.000, belum menyesuaikan sama aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Kemudian saat ditanya terkait sistem barcode atau gaji bulanan, dia mengatakan menolak. Apabila itu diberlakukan maka dirinya akan mundur dari juru parkir karena menurut dia gaji Rp3 juta masih kurang untuk kehidupan sehari-hari.
Andi warga Pekanbaru berharap agar pungutan tarif parkir di Kota Pekanbaru bisa ditata ulang kembali. Seperti pungutan parkir di Indomaret dan Alfamart. Apa harus diwajibkan dipungut parkir atau tidak karena menurutnya pihak Indomaret dan Alfamart biasanya sudah membayar ke Pemko.(win)