Kemenag Kota Pekanbaru Tetapkan Qimat Zakat Fitrah 1446 H

Pekanbaru Minggu, 09 Maret 2025 - 10:39 WIB
Kemenag Kota Pekanbaru Tetapkan Qimat Zakat Fitrah 1446 H

Qimat Zakat Fitrah 1446 H Kota Pekanbaru (Kemenag Kota Pekanbaru)

Riau Analisa.com-PEKANBARU- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menetapkan besaran qimat zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pembayar zakat.

Kepala Kemenag Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi menyebutkan, penetapan zakat fitrah ini untuk menindaklanjuti surat dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau dengan nomor B-7/Kw.04.6/4/BA.03/2/2025 berdasarkan hasil rapat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau bersama MUI Provinsi Riau dan Baznas Provinsi Riau, 27 Februari 2025 tentang Qimat.

Dijelaskan Syahrul, untuk keseragaman qimat zakat fitrah Kota Pekanbaru, pihaknya memperhatikan beberapa hal. Di antaranya bahwa satu Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) sama dengan 10 kaleng susu Cap Nona. Apabila diukur dengan timbangan maka sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

”Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan,” ujar Syahrul, Jumat (7/3).

Ia menambahkan, pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh Badan Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid/musalla.

Nantinya, pantia melaporkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dengan mengisi blanko sebagaimana terlampir.

”Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan membuat rekapitulasi laporan pelaksanaan pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru cq unit penyelenggara zakat wakaf selambat-lambatnya tanggal 8 April 2025 atau mengirimkan melalui email peny.syariah.pku@gmail.com,” sebutnya.

Syahrul mengatakan patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru berdasarkan sumber Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.500.2/DPP-3/106/2025 tanggal 6 Maret 2025 pada pekan pertama bulan Ramadan. Di mana, harga beras Pandan Wangi Spesial Rp18.500 per kg, beras Pandan Wangi Rp18.500 per kg, beras Ramos Rp18.000 per kg, beras Mudik/Solok/Anak Daro Rp17.800 per kg.

Kemudian, beras Mundam Rp17.500 per kg, beras Belida Rp15.600 per kg, beras Topi Koki Rp15.000 per kg, dan harga beras Bulog Rp13.400.(win)




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.