Langgar Aturan, Median Reklame Raksasa di Jalan Riau Dibongkar
Alat berat membongkar tiang reklame rasaksa di Jalan Riau, karena diduga melanggar aturan. (humas pemkao pekanbaru)
Salah satu bando jalan atau median reklame yang berada di Jalan Riau, dibongkar Tim Satgas Pengamanan Aset Pemko Pekanbaru, Jumat (7/3/2025) malam. Median reklame yang melintang di atas jalan tersebut dipotong karena dinilai terlah melanggar aturan. Pemotongan dilakukan menggunakan mesin las dan dibantu alat berat crane. Posisi bando reklame tidak jauh dari pertigaan Jalan Riau-Jalan Yos Sudarso.
Proses pembongkaran dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekko) Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Dirinya didampingi anggota tim Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru lainnya. Seperti, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Rianyah, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, dan Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan.
Zulhelmi Arifin menyebutkan bahwa pembongkaran ini sebagai komitmen pemko dalam menertibkan bando reklame jalan. Ia menegaskan bahwa keberadaan bando reklame jalan sudah melanggar aturan.”Keberadaan bando reklame jalan ini sudah melanggar aturan, maka kami melakukan pembongkaran,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan bando reklame jalan ini sudah melanggar Permen PUPR No.20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Pembongkaran ini juga dilakukan karena sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 13 tentang Ketertiban Umum.
”Kami tegaskan, pasca-pembongkaran tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di sana,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, sebelum dilakukan pemotongan, Pemko Pekanbaru sudah menyurati pemilik reklame untuk dilakukan pembongkaran. Ada empat titik bando yang disurati Pemko Pekanbaru untuk dilakukan pembongkaran.
Namun dari empat titik yang disurati, 2 di antaranya akan melakukan pembongkaran sendiri paling lambat Senin depan. Sementara 1 titik berada di Kabupaten Kampar, dan satu titik di Jalan Riau, pemilik bando tidak memberikan jawaban.
"Jadi ada tiga titik semuanya. Dua titik mereka bongkar sendiri, sementara satu titik ini kita yang bongkar," jelas Ami. Sementara untuk bando reklame yang dibongkar petugas dilakukan penyitaan. Mereka bisa mengambil barang sitaan tersebut jika membayar ganti rugi biaya pembongkaran.(win)










