Serius Atasi Sampah, Pemko Pekanbaru Bentuk LPS

Pekanbaru Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:43 WIB
Serius Atasi Sampah, Pemko Pekanbaru Bentuk LPS

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menyapa dan menyalami warga usai penyerahan SK LPS di Kecamatan Bina Widya, Kamis (15/5/2025). ((Instagram Wako Pekanbaru Agung Nugroho))

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Upaya mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dilakukan dengan serius oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho di Kecamatan Binawidya, Kamis (15/5/2025).

Wako Agung menegaskan bahwa pembentukan LPS bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan langkah nyata untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang terstruktur, kolaboratif, dan melibatkan partisipasi aktif warga.

“LPS bukan sekadar administrasi, tapi bentuk nyata dari upaya kita menjadikan Pekanbaru lebih bersih, sehat, dan tertib. Mari kita jaga lingkungan mulai dari lingkungan terkecil: RT, RW, dan kecamatan,” ujar Agung Nugroho.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Reza Aulia, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah terbentuk 83 LPS di seluruh kota. Dari jumlah tersebut, 11 LPS sudah siap beroperasi, termasuk dalam hal rute pengangkutan dan skema iuran.

“Yang 11 LPS itu akan langsung dijalankan. Ini menjadi tahap uji coba di lapangan, karena penerapan awal tentu akan memerlukan penyesuaian. Ke depan, Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di wilayah LPS akan ditutup, karena sampah akan dijemput langsung dari rumah menuju transfer depo,” jelas Reza.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru memang tengah mematangkan skema swakelola dalam pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan mengingat masa kontrak kerjasama jasa angkutan sampah dengan pihak ketiga akan berakhir pada Juni 2025.

Melalui pembentukan LPS, alur pengelolaan sampah dari sumber hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat lebih terkontrol.

Seluruh angkutan sampah yang beroperasi diwajibkan memiliki izin dari RT/RW dan kelurahan. DLHK Pekanbaru akan mengeluarkan rekomendasi resmi bagi kendaraan yang tergabung dalam LPS.

Sebaliknya, angkutan mandiri tanpa izin dan tidak tergabung dengan LPS akan dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Dengan langkah ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan demi terwujudnya kota yang bersih dan nyaman untuk seluruh warganya.(win)




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.