Kegiatan Masyarakat Jangan Sampai Melanggar Perda
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif, SE sedang melakukan sosialisas Perda dan produk hukum Kota Pekanbaru, Selasa (20/5/2025). (fiz riauanalisa.com)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Masyarakat diimbau agar dalam berkegiatan baik kegiatan ekonomi seperti usaha maupun kegiatan lainnya jangan sampai melanggar peraturan daerah (Perda) No 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Misalnya berjualan di badan jalan di torotoar pejalan kaki, membangun diatas parit jalan, menyempitkan parit jalan, mendirikan bangunan tanpa izin.
“Sebab hal ini berimplikasi hukum dibelakang hari seperti kena sanksi bisa berupa denda dan pembongkaran lapak yang tak sesuai peruntukkannya,” ujar Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif, SE. Hal itu diungkapkannya dalam kegiatan “Penyebar Luasan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah Kota Pekanbaru, 2025.”
Acara itu ditaja di RT 03/RW 17 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani, Selasa (20/5/2025). Hadir pada kesempatan itu Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda M, S.Sos., M.Si. Selain itu juga hadir ketua-ketua RT da RW di lingkungan Sialang Munggu, masyarakat setempat dan sejumlah undangan lainnya.
Pada kesempatan itu anggota DPRD kota Pekanbaru Syafri Syarif melakukan sosialisasi penyebarluasan tentang produk hukum peraturan daerah nomor 13 tahun 2021. Pada kesempatan itu sampai Syarif menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang beraktivitas hendaknya mengacu pada aturan yang diatur dalam Perda tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa bagi pedagang kaki lima agar tidak berjualan di badan jalan selain itu juga bagi masyarakat yang mendirikan bangunan hendaknya mengurus izin mendirikan bangunan karena hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah kota Pekanbaru. Ia juga mengingatkan bahwa bila masyarakat melihat ada warga yang melanggar peraturan daerah Kota Pekanbaru dan segan menegur maka segera menyampaikan kepada RT/RW dan atau instansi terkait seperti Satpol PP.
“Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan daerah dan ketertiban umum sebagaimana yang telah ditetapkan peraturan daerah nomor 13 tahun 2021 maka segera laporkan kepada yang berwenang agar ditindaklanjuti,” ujarnya.(fiz)










